JAKARTA, BANPOS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh hanya berorientasi pada pencegahan kecelakaan kerja semata.
Aspek kesehatan kerja dinilai perlu diperkuat secara serius agar perlindungan terhadap pekerja lebih menyeluruh.
Penegasan tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Sabtu (31/1).
Menurut Yassierli, selama ini kebijakan K3 cenderung lebih menitikberatkan pada aspek keselamatan, sementara dimensi kesehatan kerja, termasuk risiko penyakit akibat kerja, belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
“Penguatan K3 harus mencakup perlindungan yang lebih utuh, tidak hanya mencegah kecelakaan kerja, tetapi juga menangani risiko penyakit akibat kerja serta kebutuhan penanganan cedera,” ujarnya.
Ia menilai, pelibatan dokter spesialis okupasi menjadi kunci dalam membangun sistem K3 yang komprehensif.
Dokter okupasi memiliki kompetensi khusus dalam menilai dampak lingkungan kerja terhadap kesehatan pekerja, mulai dari pemantauan kondisi kesehatan hingga rekomendasi pengendalian risiko di tempat kerja.
Yassierli juga menyoroti pentingnya pembenahan regulasi sebagai fondasi penguatan K3 ke depan.
Salah satu agenda besar yang tengah didorong adalah revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan tantangan dunia kerja saat ini.
“Revisi regulasi ini merupakan pekerjaan besar dan membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Tidak bisa dikerjakan sendiri,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Menaker mengajak PERDOKI dan jejaring profesi kesehatan kerja untuk aktif memberikan masukan dalam proses penguatan regulasi K3.
Ia menilai, keterlibatan dokter okupasi penting agar kebijakan yang dihasilkan mencakup aspek kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, hingga kecelakaan kerja secara proporsional.
Selain regulasi, Yassierli juga menekankan perlunya penguatan layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan. Upaya promotif dan preventif dinilai harus berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas layanan kesehatan.
Untuk mendukung langkah tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta mengoptimalkan enam Balai K3 yang tersebar di berbagai wilayah sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif.
“Balai K3 terbuka untuk kolaborasi. Kami mengajak dokter okupasi terlibat aktif agar penguatan K3 berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” tandas Yassierli. (*)





Discussion about this post