SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sepertinya perlu menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya dalam tiga tahun terakhir, pengelolaan dana tersebut kerap menjadi temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Misalnya pada tahun 2022, BPK RI dalam laporan auditnya mencatat temuan penggunaan anggaran tidak akuntabel di empat SMP.
Disebut, penggunaan anggaran belanja sebesar Rp55.252.000 di empat sekolah itu tidak didukung oleh bukti pengeluaran dari pihak ketiga.
“Bukti pertanggungjawaban di SPJ hanya berupa surat perintah pembayaran dari Kepala Sekolah atau kuitansi internal,” tulis BPK dalam laporannya sebagaimana dikutip BANPOS pada Senin (8/9).
Selain itu BPK juga mencatat penggunaan anggaran belanja di tiga sekolah sebesar Rp68.412.759 tidak disertai dengan surat pertanggungjawaban (SPJ).
“Hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa Bendahara BOS ketiga sekolah tersebut tidak mampu menunjukkan bukti belanja maupun bukti transaksi lainnya,” ungkap BPK.
Kemudian BPK kembali mendapati adanya penyelewengan penggunaan dana BOS pada tahun 2023.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya BPK mencatat, ada penggunaan anggaran dana BOS yang tidak sesuai di enam SD dengan total anggaran mencapai Rp174,7 juta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen LPJ Dana BOSP secara uji petik tersebut di atas, maka dokumen pertanggungjawaban Dana BOSP yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya adalah Rp174.773.545.”
Tidak berhenti sampai di situ. Temuan penyelewengan penggunaan dana BOS kembali terulang pada tahun 2024.
BPK mendapati adanya temuan dalam pengelolaan dana BOS untuk keperluan belanja barang/jasa pada jenjang pendidikan SD di Kota Serang.
Umumnya temuan yang didapat terjadi pada ranah administrasi, lantaran dalam proses pengadaan barang/jasa sekolah tersebut tidak dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SiPLAH).
Namun salah satu sekolah yakni, SDN 03 Kota Serang didapati adanya kekurangan jumlah barang yang dipesan dengan nilai mencapai Rp3,2 juta.
“Pengadaan kursi siswa di lokasi sekolah terdapat kekurangan sebanyak empat buah, dan meja sebanyak lima buah dengan nilai sebesar Rp3.250.000,” terang BPK dalam laporannya.
Selain itu BPK juga melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap belanja pengadaan papan nama instansi sekolah tersebut senilai Rp3,5 juta, namun BPK tidak mendapati barang yang dimaksud.
Atas hal itu BPK menilai adanya potensi penyalahgunaan dana BOS dengan nilai mencapai Rp6,7 juta.
“Hal tersebut mengakibatkan risiko penyalahgunaan dana BOS dan kehilangan aset senilai Rp6.750.000,” ungkap BPK.
Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Ahmad Nuri, mengatakan, pihaknya akan memberikan penindakan tegas agar masalah itu tidak menjadi masalah yang terus berulang setiap tahunnya.
“Ada upaya penindakan tegas,” katanya.
Selain memberikan penindakan tegas, Nuri mengatakan, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan.
Mulai dari tahapan perencanaan hingga pelaporan penggunaan anggaran oleh tiap sekolah.
“Saya harus mensupervisi melakukan pengawasan yang ketat penggunaan pos-pos anggaran BOS sesuai dengan peruntukannya. Yang kedua, dipastikan bahwa administrasi juga harus bagus,” kata Nuri.
Kemudian terakhir, kata Nuri, Dindikbud Kota Serang juga akan memberikan pembinaan terhadap seluruh tenaga kependidikan di Kota Serang terkait penggunaan dana BOS.
Hal itu dilakukan agar mereka memiliki kesadaran dalam menjaga integritas penggunaan dana BOS.
“Saya ke sekolah-sekolah akan melakukan briefing agar kedepan temuan-temuan dari penggunaan dana BOS juga diminimalisir,” tandasnya. (*)







Discussion about this post