Budi Rustandi: Raperda Kepariwisataan Bukan untuk Legalkan Hiburan Malam

SERANG, BANPOS – Walikota Serang Budi Rustandi membeberkan bahwa semangat Pemkot Serang dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bukan untuk memberikan ruang bagi legalisasi hiburan malam.

Penegasan itu disampaikan Budi menanggapi pandangan Fraksi, salah satunya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Serang yang disampaikan dalam Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan (PK) usul Walikota Serang dalam rapat paripurna DPRD.

Baca Juga

Menurut Budi, penolakan terhadap hiburan malam sejatinya sejalan dengan semangat yang sejak awal dibawa Pemkot dalam menyusun Raperda tersebut.

“Iya, itu memang semangat saya. Bukan semangat mereka juga, tapi saya juga punya. Tujuan dari Perda (Raperda) ini adalah semangat untuk menolak itu semua,” ujar Budi usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Serang tentang Pandangan Umum Fraksi, Rabu (29/7).

Ia menjelaskan, usulan awal yang diajukan Pemkot Serang dalam penyusunan Raperda adalah melarang seluruh peredaran minuman keras di wilayah Kota Serang.

Namun, setelah melalui proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan pemerintah provinsi, terdapat penyesuaian materi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Usulan kita adalah melarang semua minuman keras yang ada di Kota Serang, di mana pun tempatnya. Tapi turunnya seperti itu karena ada aturan yang harus kita ikuti,” katanya.

Budi menyampaikan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan yang bertentangan dengan regulasi di atasnya.

Karena itu, setiap Raperda yang diajukan harus melalui tahapan harmonisasi sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah.

“Sebelum ini turun ke sini, pastinya ada harmonisasi dengan Kemenkum, dengan provinsi. Ada prosedur peraturan di mana ketika Raperda usulan dari daerah, kabupaten, kota se-Indonesia itu tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya,” jelasnya.

Terkait Pasal 46 ayat (2), ayat (9), dan Pasal 59 yang dipersoalkan Fraksi PKS karena dinilai melegalkan hiburan malam, Budi kembali menegaskan bahwa rumusan pasal tersebut merupakan hasil dari proses harmonisasi, bukan keinginan Pemerintah Kota Serang.

“Iya, itu hasil harmonisasi dari Kemenkum. Kan tidak mungkin saya melakukan sendiri. Usulan Kota Serang aslinya itu adalah melarang di seluruh tempat,” tegasnya.

Meski demikian, Budi menyambut baik pandangan fraksi-fraksi DPRD yang menginginkan aturan lebih tegas terhadap hiburan malam maupun peredaran minuman keras.

Menurutnya, seluruh masukan tersebut dapat dibahas lebih lanjut dalam pembahasan Raperda di tingkat panitia khusus (Pansus) bersama DPRD, tokoh masyarakat, dan ulama.

“Pandangan ini bagus, semuanya bagus. Menolak kan sama dengan saya. Ini yang saya mau. Nanti dibahas di pansus bareng-bareng, bersama ulama, para tokoh, dan dewan,” ujarnya.

Budi juga menegaskan bahwa komitmen pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada penyusunan regulasi.

Selama ini, Pemkot Serang telah melakukan berbagai langkah penertiban terhadap peredaran minuman keras melalui inspeksi lapangan dan penegakan aturan.

“Orang yang berbuat sama yang cuma ngomong doang kan berbeda. Saya sudah menutup, melakukan. Saya turun ke bawah, sidak ke bawah. Bukan cuma ngomong di atas meja,” katanya.

Di akhir keterangannya, Budi mengingatkan bahwa pembahasan Raperda Kepariwisataan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Ia berharap pembahasan di tingkat Pansus dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjaga karakter Kota Serang sekaligus memiliki kepastian hukum.

“Kalau di sini misalkan ditolak, ya sudah berarti kita ada pembiaran bersama-sama. Jangan menyalahkan pemerintah nanti ketika ada bangunan-bangunan liar hiburan di setiap kecamatan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post