SERANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menghadiri sosialisasi terkait mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Kegiatan tersebut digelar di Aula KPU Provinsi Banten dengan menghadirkan Ketua Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik.
Kegiatan sosialisasi tersebut membahas tata cara dan prosedur PAW anggota DPRD berdasarkan regulasi terbaru yang telah diterbitkan oleh KPU RI. Selain dihadiri jajaran KPU Provinsi Banten dan KPU kabupaten/kota se-Banten, kegiatan tersebut juga diikuti oleh unsur sekretariat DPRD serta pihak terkait lainnya yang memiliki peran dalam proses PAW.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula sejumlah demisioner KPU Provinsi Banten, di antaranya Ketua KPU Banten Mohammad Ihsan, A. Munawar, Aas Satibi, Ahmad Suja’i, Akhmad Subagja, M. Agus Muslim, dan Muhammad Ali Zaenal Abidin.
Ketua Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran penyelenggara pemilu di daerah terkait aturan teknis pelaksanaan PAW anggota DPRD.
“Hari ini kami KPU Republik Indonesia menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan KPU tentang tata cara pergantian antar waktu anggota DPRD. Di dalam forum ini kami menjelaskan aturan teknis yang telah KPU terbitkan, yaitu Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025,” ujar Idham kepada BANPOS, Kamis (16/7).
Idham menjelaskan, PKPU Nomor 3 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi KPU dalam menjalankan proses PAW anggota DPRD agar seluruh tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi tersebut penting dimiliki oleh jajaran KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota karena mereka menjadi pihak yang nantinya akan menangani proses administrasi dan verifikasi PAW.
“Berkaitan dengan pergantian antar waktu anggota DPRD, alhamdulillah para peserta dapat memahami aturan-aturan tersebut. Tadi juga ditanyakan beberapa hal yang sifatnya kasuistik dan sudah kami jelaskan,” katanya.
Idham menyebutkan, dalam proses PAW sering ditemukan persoalan yang bersifat khusus atau berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Karena itu, melalui forum sosialisasi tersebut KPU memberikan ruang diskusi agar jajaran penyelenggara memahami bagaimana menyelesaikan persoalan berdasarkan ketentuan yang ada.
Ia juga mengungkapkan, KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah diarahkan untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada partai politik di wilayah masing-masing. Hal itu dilakukan agar peserta pemilu juga memahami mekanisme PAW, termasuk kewajiban dan tahapan yang harus dipenuhi.
“Rekan-rekan kami juga KPU kabupaten/kota sudah melakukan sosialisasi peraturan tersebut kepada partai politik di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.
Menurut Idham, kegiatan sosialisasi aturan teknis merupakan agenda rutin yang dilakukan KPU sebagai bagian dari kewajiban kelembagaan dalam memberikan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan.
“Memang menjadi agenda kami. Salah satu kewajiban kami adalah sosialisasi peraturan teknis,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten Mohammad Ihsan mengatakan, koordinasi antarinstansi menjadi salah satu hal penting dalam memastikan jika terjadi proses PAW anggota DPRD bisa berjalan sesuai prosedur.
Menurutnya, proses PAW tidak hanya melibatkan KPU, tetapi juga membutuhkan komunikasi dengan sejumlah pihak seperti biro pemerintahan dan sekretariat DPRD.
“Tentu penting dilakukan komunikasi antar pihak, misalnya dengan biro pemerintahan, kemudian sekretaris DPRD, dalam rangka proses PAW ini bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ihsan.
Ia menjelaskan, keterlibatan berbagai pihak diperlukan karena PAW anggota DPRD memiliki rangkaian proses administratif yang harus dilakukan secara berjenjang. Mulai dari pengajuan, verifikasi dokumen, hingga penyampaian keputusan sesuai aturan yang berlaku.
Ihsan menyebutkan, peserta dalam kegiatan tersebut berasal dari berbagai unsur yang berkaitan langsung dengan proses PAW.
“Ini ada dari KPU kabupaten/kota, kemudian ada dari sekretaris dewan KPU provinsi dan kabupaten/kota, dan biro pemerintahan,” ungkapnya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, KPU Provinsi Banten berharap seluruh jajaran penyelenggara pemilu di daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme PAW, sehingga apabila terjadi pergantian anggota DPRD dapat diproses secara cepat, tepat, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)






Discussion about this post