Disusun oleh: Nadia Al Vani
Mahasiswa Universitas Pamulang PSDKU Serang
SETIAP hari jutaan masyarakat Indonesia membayar pajak, baik ketika berbelanja di pusat perbelanjaan, memesan makanan secara daring, maupun menggunakan berbagai layanan lainnya. Namun, tantangan terbesar sistem perpajakan saat ini bukan lagi sekadar bagaimana memungut pajak, melainkan bagaimana memastikan seluruh aktivitas ekonomi yang terus berkembang dapat tercatat secara adil, akurat, dan efisien. Di sinilah modernisasi administrasi perpajakan menjadi sangat penting.
Di tengah perubahan ekonomi global yang semakin cepat, Indonesia membutuhkan strategi fiskal yang tidak hanya kuat, tetapi juga adaptif. Salah satu langkah paling strategis adalah memperluas basis pajak. Namun, perluasan basis pajak tidak dapat hanya mengandalkan penambahan objek pajak atau kenaikan tarif. Fondasi utamanya justru terletak pada modernisasi administrasi perpajakan agar sistem pemungutan menjadi lebih efisien, transparan, dan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.
Modernisasi administrasi pajak menjadi semakin relevan ketika struktur ekonomi berkembang. Kini, aktivitas ekonomi tidak lagi hanya berlangsung di pasar fisik atau perusahaan besar, tetapi juga melalui platform digital, transaksi lintas wilayah, dan usaha kecil yang bergerak cepat. Dalam kondisi seperti ini, sistem pajak yang masih terlalu manual akan tertinggal. Oleh karena itu, pembaruan administrasi bukan sekadar urusan teknis, melainkan fondasi utama untuk memperkuat ketahanan fiskal negara.
Secara data, rasio pajak Indonesia masih berada pada kisaran 9 persen. Meski demikian, sangat memungkinkan untuk meningkatkannya mencapai angka 12 persen hingga 13 persen, melalui perluasan basis pajak dan digitalisasi tata kelola. Target ini tidak mungkin dicapai jika sistem administrasi masih menyisakan banyak perbaikan, baik dalam pencatatan, pelaporan, maupun pengawasan. Artinya, pembenahan sistem adalah syarat awal untuk meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.1
Potensi peningkatan tersebut menunjukkan bahwa pembenahan administrasi merupakan investasi penting untuk memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan. Modernisasi administrasi bertujuan memperkecil kebocoran pajak melalui sistem yang lebih sederhana, transparan, dan akuntabel. Ketika masyarakat merasakan kemudahan layanan dan melihat hasil pajak kembali dalam bentuk pelayanan publik, kepatuhan akan tumbuh secara alami.
Digitalisasi melalui pelaporan elektronik, integrasi data, analitik, dan penguatan Coretax menunjukkan arah reformasi perpajakan Indonesia menuju sistem yang lebih modern. Dampaknya mulai terlihat dari meningkatnya kepatuhan pelaporan SPT, meskipun ruang perluasan basis pajak masih terbuka lebar.
Sehingga, modernisasi perlu untuk terus didorong, karena hal itu bukan hanya memudahkan pemerintah, tetapi juga memberi kepastian bagi wajib pajak. Sistem yang sederhana, jelas, dan transparan akan menurunkan biaya kepatuhan. Pelaku usaha tidak lagi harus menghadapi proses yang berbelit-belit atau ketidakpastian dalam pelaporan.
Bagi UMKM, hal ini sangat penting karena banyak pelaku usaha kecil sebenarnya bersedia patuh, tetapi membutuhkan mekanisme yang ramah, tidak memberatkan serta mudah dimengerti. Pengalaman yang saya dapati ketika melakukan sosialisasi pada program pengabdian masyarakat yang diselenggarakan oleh kampus saya menjadi buktinya.
Sosialisasi terkait pelaporan pajak itu diikuti secara antusias oleh para pelaku UMKM yang mengaku bahwa mereka ingin taat dengan membayar pajak, namun terkendala administrasi yang menurut pandangan mereka cukup rumit.
Jika sektor informal berhasil diformalkan sebesar 10–15 persen, rasio pajak diperkirakan meningkat 1–2 persen PDB tanpa menaikkan tarif. Ini menunjukkan bahwa perluasan basis pajak lebih efektif ditempuh melalui pembenahan administrasi daripada penambahan beban pajak.
Dalam konteks Indonesia, langkah antisipatif juga perlu disiapkan. Pembaruan pajak sebaiknya dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan guncangan bagi pelaku usaha, terutama sektor informal dan UMKM. Pemerintah bisa memulai dari sektor yang paling siap, seperti korporasi besar, transaksi digital, dan pelaku usaha yang sudah memiliki sistem pencatatan memadai. Pada saat yang sama, masa transisi dan edukasi pajak perlu diperkuat agar masyarakat tidak merasa dipaksa, melainkan diajak menjadi bagian dari sistem ekonomi formal.
Prinsip modernisasi administrasi tidak hanya penting pada pajak pusat, tetapi juga pada pajak daerah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Sebab, pajak di tingkat daerah pun menjadi salah satu sektor yang masih menghadapi tantangan kepatuhan administrasi. Sebagai contoh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Di Provinsi Banten, realisasi PKB dan BBNKB tahun 2024 tembus di angka Rp6,1 triliun. Angka itu sebetulnya masih dapat meningkat cukup signifikan, dibuktikan dengan penerimaan PKB dan BBNKB yang dicatat selama program pemutihan denda tahun 2025. Tercatat, program pemutihan itu berhasil menarik PKB dan BBNKB ratusan ribu kendaraan yang menunggak pajak, senilai Rp295 miliar.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan : mengapa masyarakat tetap menunggak pajak meskipun antusiasme membayar cukup tinggi? Salah satu rekan saya menjawabnya. Sekitar awal tahun 2026, dia baru membeli sebuah motor custom. Pajak dan surat-surat lengkap, namun kendaraan tercatat di Samsat Semarang.
Ia bercerita, sebagai warga negara yang baik, sangat ingin membayar pajak. Ia pun hendak memutasi kendaraannya ke Provinsi Banten. Namun ternyata untuk melakukan mutasi, dia harus datang langsung ke Samsat Semarang, untuk mengurus administrasinya. Kepada saya dia mengeluh, karena buat apa ada aplikasi SIGNAL, jika semua tetap harus tatap muka?
Modernisasi tidak boleh berhenti pada langkah digitalisasi dengan menyediakan aplikasi semata. Jika prosedur administrasi tetap mengharuskan wajib pajak hadir secara fisik, maka digitalisasi hanya memindahkan formulir ke layar tanpa menyelesaikan akar persoalan.
Permasalahan yang dihadapi oleh teman saya itu, juga menjadi bukti penting bagaimana modernisasi administrasi pajak, dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak masyarakat yang saat ini masih terkendala oleh administrasi yang tradisional. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi layanan belum sepenuhnya diikuti penyederhanaan prosedur administrasi.
Saya berpendapat, modernisasi administrasi pajak adalah strategi yang paling sehat untuk memperluas basis pajak di Indonesia. Dibanding menaikkan tarif, pendekatan ini lebih adil, lebih realistis, dan lebih berkelanjutan. Negara memperoleh penerimaan yang lebih stabil, dunia usaha mendapat kepastian yang lebih baik, dan masyarakat merasakan manfaat dari sistem fiskal yang lebih kuat. Pajak tidak seharusnya dipandang sebagai beban semata, melainkan sebagai instrumen gotong royong modern untuk membiayai pembangunan nasional.
Penutup
Pada akhirnya, keberhasilan perluasan basis pajak sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah dalam membangun sistem yang modern dan berintegritas. Ketika administrasi pajak sudah digital, terhubung, dan berorientasi pelayanan, maka ruang kepatuhan akan semakin luas. Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi fiskal yang tangguh. Alih-alih menaikkan tarif pajak yang berpotensi menurunkan kepatuhan para wajib pajak, modernisasi administrasi pajak adalah salah satu jalan paling rasional untuk mencapainya. Jika dijalankan dengan konsisten, reformasi ini bukan hanya akan meningkatkan penerimaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Referensi
Banten, B. A. S. P., 2024. bantenprov.go.id. [Online]
Available at: https://bantenprov.go.id/berita/bapenda-provinsi-banten-catat-realisasi-pendapatan-pajak-2024-capai-9925-persen
[Diakses 24 06 2025].
bantenstory, 2025. bantenstory.com. [Online]
Available at: https://bantenstory.com/2025/10/31/pendapatan-pemutihan-pajak-di-banten-tembus-rp296-miliar/
[Diakses 24 06 2026].
Herdi Alif Al Hikam, I. F., 2026. detikfinance. [Online]
Available at: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8525289/rencana-tarik-64-juta-umkm-ke-sistem-pajak-formal-bidik-tax-ratio-13
[Diakses 26 06 2026].
Khaerunnisa, R., 2026. ANTARA. [Online]
Available at: https://www.antaranews.com/berita/5576548/ekonom-perluasan-basis-pajak-kunci-dongkrak-rasio-penerimaan-ri
[Diakses 26 06 2026].
Khairuman, I., 2025. insight.kontan.co.id. [Online]
Available at: https://insight.kontan.co.id/news/tingkat-kepatuhan-formal-wajib-pajak-awal-mei-2025-71
[Diakses 26 06 2026].
Putrifidi, M. K., 2026. ortax. [Online]
Available at: https://ortax.org/djp-siapkan-strategi-perpajakan-2026-untuk-dorong-kepatuhan-dan-perluasan-basis-pajak
[Diakses 26 06 2026].




Discussion about this post