TANGSEL, BANPOS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus membenahi layanan pemakaman guna memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan memiliki kepastian administrasi.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, Pemkot juga menyiapkan pengembangan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sarimulya sebagai salah satu lokasi pemakaman utama di masa mendatang.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, Aries Kurniawan mengatakan, pelayanan pemakaman merupakan salah satu layanan dasar yang harus tersedia dan mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, pemerintah terus melakukan pembenahan baik dari sisi fasilitas maupun sistem pelayanan agar kebutuhan masyarakat dapat terlayani secara optimal.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen memberikan pelayanan pemakaman yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami terus melakukan pengembangan fasilitas pemakaman sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” kata Aries.
Ia menjelaskan, pelayanan pemakaman tidak hanya berkaitan dengan penyediaan lahan makam, tetapi juga mencakup pengelolaan sarana dan prasarana pendukung di kawasan pemakaman.
Salah satu fokus pengembangan saat ini berada di TPU Sarimulya, Kecamatan Setu. Lokasi tersebut dipersiapkan sebagai kawasan pemakaman yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat Kota Tangerang Selatan dalam jangka panjang.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Disperkimta Kota Tangsel, Agus Mulyadi menjelaskan, seluruh layanan pemakaman mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
Menurutnya, pemerintah bertanggung jawab menyediakan lahan makam, melakukan verifikasi persyaratan administrasi, hingga menerbitkan izin penggunaan petak makam.
“Bidang Pertanahan dan Pemakaman bertugas menyediakan lahan makam dan memberikan pelayanan administrasi pemakaman kepada masyarakat,” ujarnya.
Agus menjelaskan, masyarakat yang akan mengurus pemakaman cukup menyiapkan sejumlah dokumen, seperti KTP almarhum atau almarhumah, kartu keluarga, surat keterangan kematian, serta identitas ahli waris atau pemohon.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan memproses administrasi dan menentukan lokasi petak makam sesuai ketentuan yang berlaku.
Di luar layanan administrasi pemerintah, kebutuhan teknis pemakaman seperti penggalian makam, penyediaan tenda, papan nama makam, rumput maupun nisan menjadi tanggung jawab keluarga atau ahli waris melalui penyedia jasa yang tersedia.
Selain itu, Disperkimta juga terus meningkatkan fasilitas di sejumlah TPU melalui pembangunan jalan lingkungan, drainase, pagar, turap, fasilitas ibadah, kantor pengelola, hingga sarana pendukung lainnya.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, Bidang Pertanahan dan Pemakaman juga menyediakan layanan call center yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait pelayanan pemakaman.
Aries berharap berbagai upaya pembenahan yang dilakukan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pelayanan pemakaman di Kota Tangerang Selatan semakin baik dari waktu ke waktu. Harapannya masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian,” pungkasnya. (*)





Discussion about this post