Amankan Aset Budaya Masyarakat Banten, Kemenkum Banten Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

TANGERANG, BANPOS – Upaya pelindungan budaya lokal di Provinsi Banten kembali diperkuat melalui penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten kepada Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (12/5) di Aula Universitas Raharja dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara serentak bersama 51 perguruan tinggi dan pemerintah daerah se-Provinsi Banten.

Sertifikat KIK yang diserahkan mencakup lima lagu daerah khas Banten yang telah resmi tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, didampingi Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Abas Sunarya.

Baca Juga

Adapun kelima lagu yang mendapatkan sertifikat adalah Lagu Surantang Surinting dari Kab Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Lagu Kumaha Jaman Japang dari Kab Lebak dan Kab Pandeglang, Lagu Wawayangan dari Kab. Lebak dan Kab Pandeglang, Lagu Uti-Uti Uri dari Kab Pandeglang, serta Lagu Prang Pring dari Kab Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon.

Dalam sambutannya, Pagar Butar Butar menegaskan bahwa perlindungan terhadap karya budaya daerah bukan hanya berkaitan dengan administrasi pencatatan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga identitas dan warisan sejarah masyarakat Banten agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman.

“Lagu daerah merupakan bagian dari identitas kolektif masyarakat Banten yang lahir dari sejarah, nilai, dan tradisi yang diwariskan turun-temurun. Dengan adanya pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal ini, negara hadir memberikan perlindungan hukum agar ekspresi budaya tradisional tersebut tetap terjaga keasliannya dan tidak disalahgunakan ataupun diklaim oleh pihak lain,” ujar Pagar Butar Butar.

Ia juga menambahkan bahwa pencatatan KIK memiliki manfaat strategis dalam memperkuat posisi budaya lokal sebagai aset daerah yang memiliki nilai sosial, budaya, hingga ekonomi. Menurutnya, legalitas terhadap karya budaya tradisional dapat menjadi dasar penting dalam pengembangan promosi budaya, pendidikan, hingga penguatan sektor ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.

Kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan Kementerian Hukum dalam mendorong inventarisasi serta pelindungan kekayaan budaya daerah. Kehadiran unsur akademisi dinilai penting dalam mendukung proses dokumentasi, penelitian, dan pengembangan warisan budaya agar dapat terus dikenal oleh generasi mendatang. (ADV)

Berita Terkait

Discussion about this post