PANDEGLANG, BANPOS – Audiensi antara perwakilan kepemudaan Kampung Karyamukti dan Kampung Kadugadung dengan pihak Gudang Wings Labuan belum menghasilkan kesepakatan yang jelas terkait sejumlah persoalan ketenagakerjaan. Pertemuan yang digelar Senin (9/3) itu dinilai masih menyisakan banyak pertanyaan dari masyarakat.
Audiensi tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari berbagai keluhan yang sebelumnya mencuat terkait kondisi kerja di gudang tersebut.
Beberapa isu yang disoroti di antaranya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, dugaan jam kerja yang melampaui ketentuan, hingga minimnya program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk masyarakat sekitar.
Pertemuan turut dihadiri Kepala Desa Sindanglaya, tokoh masyarakat Kampung Kadugadung H. Andi, serta Kapolsek Pagelaran yang hadir untuk memastikan dialog berlangsung kondusif.
Dalam audiensi itu, perwakilan Gudang Wings Labuan, Irwinsyah, menanggapi kedatangan perwakilan kepemudaan dan pemerintah desa yang sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada pihak perusahaan.
Menurutnya, prosedur administrasi berupa surat resmi sebenarnya tidak terlalu diperlukan apabila hanya bertujuan untuk berdiskusi dengan pihak perusahaan.
“Sebenarnya tidak perlu ada proses surat menyurat secara formal. Kalau ingin bertemu dengan perusahaan, silakan saja datang langsung seperti biasa untuk berdiskusi, tidak harus melalui administrasi formal,” ujar Irwinsyah.
Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi oleh perwakilan kepemudaan, Misbah, yang menilai pengiriman surat resmi merupakan bagian dari upaya menjaga komunikasi yang tertib secara kelembagaan.
“Kami dari kepemudaan justru ingin mengedepankan tertib administrasi. Dengan adanya surat resmi, setiap persoalan yang kami sampaikan bisa ditanggapi secara jelas dan terstruktur oleh pihak perusahaan,” kata Misbah.
Dalam pertemuan itu, kepemudaan juga menyinggung bahwa polemik mengenai Gudang Wings Labuan telah ramai menjadi perbincangan publik dan muncul dalam sejumlah pemberitaan media. Namun hal tersebut tidak terlalu menjadi perhatian pihak perusahaan.
“Kalau soal pemberitaan di media sosial atau media online, saya pribadi tidak terlalu menanggapinya. Itu tidak terlalu berpengaruh bagi saya,” ucap Irwinsyah.
Perwakilan kepemudaan lainnya, Juli, kemudian memaparkan beberapa persoalan yang sebelumnya telah disampaikan dalam surat audiensi. Di antaranya terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, dugaan jam kerja yang disebut bisa mencapai lebih dari 13 jam, serta program CSR bagi masyarakat di sekitar gudang.
Menanggapi hal itu, Irwinsyah menjelaskan bahwa seluruh pekerja yang berada langsung di bawah perusahaan telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Namun untuk tenaga kerja outsourcing, menurutnya menjadi tanggung jawab vendor penyedia tenaga kerja.
“Untuk karyawan yang langsung di bawah perusahaan, semuanya sudah mendapatkan BPJS. Tapi untuk tenaga kerja outsourcing, itu menjadi tanggung jawab vendor atau pendor. Nanti akan kami sampaikan juga kepada pihak vendor,” jelasnya.
Terkait persoalan jam kerja, Irwinsyah menyebutkan saat ini perusahaan telah melakukan perubahan waktu masuk kerja dari sebelumnya pukul 17.00 menjadi pukul 15.00. Meski demikian, ia mengakui pihaknya masih perlu melakukan evaluasi terkait jam pulang kerja karyawan.
“Saat ini ada perubahan jam masuk kerja dari pukul 17.00 menjadi pukul 15.00. Namun untuk jam pulang kerja akan kami evaluasi kembali agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu mengenai program CSR, pihak perusahaan menyebut bantuan kepada masyarakat sekitar masih diberikan dalam skala terbatas.
“Untuk masyarakat sekitar, kami biasanya hanya bisa memberikan bantuan seperti sembako atau minuman gelas dalam jumlah terbatas,” katanya.
Meski dialog telah berlangsung, pihak kepemudaan menilai sebagian persoalan yang mereka sampaikan belum memperoleh jawaban yang tegas dari pihak perusahaan.
Karena itu, mereka berharap dalam pertemuan selanjutnya pihak vendor penyedia tenaga kerja outsourcing juga dapat dihadirkan agar pembahasan terkait persoalan ketenagakerjaan bisa dilakukan secara lebih terbuka dan menyeluruh. (*)







Discussion about this post