Covid Membunuh Masa Depan Demokrasi

Dr H Fadlullah, SAG, MSI || Ketua Satgas Covid-19 MUI Banten

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) sejatinya merupakan sarana bagi masyarakat untuk menentukan kebebasan berpolitik, kebebasan memilih, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berkumpul, bertatap muka dan berserikat.

Pun demikian dengan kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diberikan kebebasan untuk mengajak masyarakat, baik langsung dalam sebuah pertemuan besar maupun tidak langsung. Mereka juga diberi kuasa untuk menyampaikan gagasan secara terbuka, sehingga masyarakat secara detail bisa melihat, siapa kandidat yang layak dipilih.

Baca Juga

Pilkada serentak 2020 sangat berbeda dengan pilkada yang dilaksanakan sebelum-sebelumnya. Bila sebelumnya, kandidat bebas mengumpulkan massa dalam jumlah besar, bebas menyapa pemilih dari jarak yang sangat dekat sekalipun dan menyalami masyarakat tanpa batas, sekarang kondisinya sangat berbeda.

Para kandidat dan antarpemilih harus betul-betul melaksanakan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan pakai sabun. Dalam kampanye tatap muka, kandidat tidak bebas mengumpulkan pendukung dalam jumlah banyak, karena ada batasan tersendiri, seperti untuk daerah zona oranye hanya diperkenankan mengumpulan masyarakat maksimal 50 orang.

Perlu digarisbawahi, salah satu hal penting dalam demokrasi adalah kebebasan untuk berkumpul. Kebebasan untuk berkumpul juga berarti kebebasan berserikat. Ketika berkumpul akan muncul adu gagasan dan dari gagasan akan mengkristal menjadi sebuah pergerakan.

Sekarang ada semacam pembatasan dengan argumen tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Jika disalahgunakan bisa menyebabkan demokrasi kita mati. Oleh karena itu, harus hati-hati betul dalam menggunakan asas ini. Jangan sampai, Covid-19 bukan hanya berbahaya untuk kesehatan tapi juga untuk demokrasi.

Memang, seseorang boleh berkumpul yang penting menjaga 3 M, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan memakai masker. Sangat sederhana, kita harus membiasakan diri mencuci tangan pakai sabun dan bagaimana menghindari kerumunan. Kalaupun harus berkumpul, kita harus tetap menggunakan aturan main, sadar akan kesehatan dan masa depan masing-masing, sehingga tidak menjadi persoalan.

Mestinya, dalam sebuah demokrasi, perkumpulan itu tidak tidak dibatasi. Pembatasan cukup pada norma, seperti boleh berkumpul 50 orang, bukan dibunyikan dilarang. Karena dalam setiap perkumpulan mereka bisa adu gagasan dan menumbuhkan kebebasan berpendapat.

Ketika dalam pertemuan itu menyepakati sesuatu sepakat maka dilanjutkan dengan aksi bersama. Kalau hanya menjadi pemikiran akan menjadi wacana.

Dalam kondisi sekarang ini, diperlukan kreativitas dalam penyampaian gagasan. Keterbatasan berkumpul secara fisik, tetapi tetap terhubung dan bebas mengeluarkan gagasan. Tapi tidak cukup, karena harus bisa menggerakkan orang untuk memilih dan melakukan perubahan-perubahan di masyarakat.

Dalam kondisi normal, pandemi tidak akan mengganggu. Tetapi ketika ada unsur politis, pandemi bisa jadi alat politik. Banyak contoh lain yang membungkam demokrasi. Demokrasi tidak sehat karena ada moralitas politik yang tidak berjalan. Bisa menjadi alat sekelompok tertentu, seperti menjadi alat untuk menekan. Akhirnya kebebasan berekspresi dan demokrasi terganggu.

Kalau berhenti pada jargon negara hukum, hukum bisa menjadi alat kekuasaan atau kelompok tertentu yang memiliki power dan akhirnya mengganggu.

Namun, kalau on the track, pelaksanaan Pilkada pada masa pandemi tidak akan bermasalah. Misalnya, moralitas berjalan, literasi digital dalam kampanye politik berjalan, kemudian jaringan partai dan relawan berjalan.

Kesimpulan saya adalah, Covid-19 bisa membunuh masa depan demokrasi dan yang muncul adalah demokrasi prosedural, kebebasan dibatasi, dan gerakan masyarakat dicurigai. Namun, demokrasi tidak terganggu jika prasyarat terpenuhi, seperti moralitas politik, literasi digital, dan jaringan politik bergerak.

Berita Terkait

Discussion about this post