Jelang Angsuran Pertama, 6 Gedung KDKMP Cilegon Belum Rampung

CILEGON, BANPOS – Menjelang jatuh tempo angsuran pertama pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada September 2026, enam dari 22 gedung gerai koperasi di Kota Cilegon belum rampung dibangun. Sementara itu, 16 gedung yang telah selesai 100 persen masih menjalani proses verifikasi dan validasi (verval) sebelum diserahterimakan kepada pengurus koperasi.

Kondisi fisik tersebut menjadi salah satu tahapan yang harus dituntaskan karena gedung dan fasilitas pendukung perlu dipastikan sesuai ketentuan sebelum dapat digunakan. Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon kini melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang telah selesai sekaligus menunggu penyelesaian enam gedung lainnya.

Baca Juga

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Suhendi mengatakan, enam gedung yang belum rampung belum dapat menjalani verval. Pemeriksaan baru dilakukan setelah seluruh pekerjaan fisik dinyatakan selesai 100 persen.

“Yang kemarin diverifikasi baru 16 gedung, karena yang sudah jadi 100 persen. Sebenarnya yang dibangun kan ada 22. Berarti enam lagi nanti menunggu kalau sudah 100 persen baru diverifikasi ulang,” kata Suhendi.

Verval tidak hanya menyasar kondisi fisik bangunan, tetapi juga kelengkapan fasilitas yang akan menunjang operasional koperasi. Tim pemeriksa mengecek sejumlah fasilitas, mulai dari pendingin ruangan atau AC, rak, kendaraan, mesin kasir, perangkat lunak, hingga peralatan pendukung lainnya.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diolah dan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes). Data itu menjadi bagian dari proses validasi sebelum gedung dinyatakan siap diserahterimakan kepada pengurus koperasi.

“Kalau sudah sesuai atau sesuai dengan catatan, nanti akan dilakukan serah terima ke pengurus koperasi gedung tersebut untuk bisa dioperasikan,” ujarnya.

Suhendi mengatakan, gedung yang lebih dahulu selesai dibangun rata-rata telah dilengkapi fasilitas yang dibutuhkan untuk operasional koperasi. Namun, sejumlah komponen masih menunggu proses pengadaan dan pengiriman secara bertahap.

“Kalau gedung-gedung yang duluan sudah jadi, itu rata-rata sudah lengkap pengadaannya. Beberapa komponen saja yang masih menunggu pengiriman,” katanya.

Di sisi lain, penyelesaian pembangunan gedung juga berkaitan dengan tahapan administrasi pembiayaan KDKMP. Pemerintah pusat sebelumnya mengatur mekanisme tersebut melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026 tentang tata cara penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembayaran angsuran pokok dan bunga, margin, atau bagi hasil dapat diajukan bank penyalur setelah dokumen serah terima pekerjaan dari Menteri Koperasi diterima dan telah direviu oleh BPKP dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah. Pengajuan dilakukan sesuai periode jatuh tempo, dengan permohonan untuk kewajiban yang jatuh tempo pada suatu bulan paling lambat disampaikan bank pada tanggal 12 bulan tersebut.

Dengan demikian, enam gedung yang belum rampung masih harus diselesaikan sebelum dapat menjalani verval dan masuk tahapan serah terima. Sementara untuk 16 gedung yang telah selesai, proses pemeriksaan dan validasi perlu dituntaskan agar tahapan serah terima serta administrasi pembiayaan dapat berjalan sesuai ketentuan. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post