CILEGON, BANPOS – Penggunaan atribut Kang Nong Kota Cilegon dalam Pelantikan DPC PAN dan Rakerda I DPD PAN pada 20 September 2026 menjadi sorotan Komunitas Akar Narasi Rakyat (ANARAYA). Sorotan tersebut tidak berkaitan dengan hak politik individu, melainkan penggunaan identitas yang membawa nama daerah dan memiliki hubungan pembinaan dengan Disporapar Kota Cilegon.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh ANARAYA, atribut Kang Nong terlihat digunakan dalam kegiatan politik tersebut. ANARAYA meminta kejelasan mengenai kapasitas penggunaan atribut, termasuk apakah kehadiran itu sebagai individu atau membawa representasi resmi Kang Nong Kota Cilegon.
“Kami menghormati hak politik setiap individu. Namun, ketika identitas yang membawa nama daerah digunakan dalam kegiatan politik, perlu ada kejelasan mengenai izin, kapasitas, dan dasar penggunaannya,” ujar Ketua ANARAYA, Aan Solihan, Selasa (22/9).
Aan juga meminta Disporapar memberikan klarifikasi tertulis mengenai ada atau tidaknya izin atau penugasan dalam kegiatan tersebut. Selain itu, ia mempertanyakan penggunaan fasilitas pemerintah, kemungkinan penggunaan anggaran daerah, serta pedoman penggunaan atribut Kang Nong dalam kegiatan politik.
“Secara yuridis, terkait permasalahan ini, kami merujuk sejumlah ketentuan, di antaranya UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Disporapar Kota Cilegon Rina Fatwa Aulia menjelaskan, anggota Kang Nong tetap memiliki hak menghadiri kegiatan partai politik sebagai warga negara biasa. Namun, kehadiran tersebut tidak boleh menggunakan atribut yang menunjukkan kapasitasnya sebagai duta wisata daerah.
“Kalau secara pribadi, Kang Nong atau duta wisata boleh hadir di acara partai politik, selama mereka datang sebagai warga negara biasa, nggak menggunakan atribut duta,” kata Rina.
Menurut Rina, penggunaan identitas resmi Kang Nong berbeda dengan kehadiran secara pribadi. Selempang, seragam paguyuban, atau identitas yang membawa nama kedutaan pariwisata daerah dinilai tidak semestinya digunakan dalam kegiatan politik.
“Tapi kalau sebagai duta wisata kayanya nggak boleh ya, Kang Nong nggak boleh hadir memakai selempang, seragam paguyuban, atau membawa nama kedutaan pariwisata daerah. Hal ini demi menjaga nama baik dan netralitas institusi pariwisata daerah,” ujarnya.
Rina mengatakan, Kang Nong tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu. Sementara itu, penugasan anggota dilakukan oleh ketua atau pengurus paguyuban, baik dalam kegiatan pemerintah maupun kegiatan masyarakat.
“Penugasan tersebut sama seperti halnya ketika di acara Pemkot, Riung Mungpulung, HUT RI dan lain-lain. Termasuk di acara hajatan pernikahan perseorangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Disporapar bukan pihak yang memberikan penugasan kepada setiap anggota Kang Nong. Kewenangan tersebut berada pada ketua atau pengurus paguyuban Kang Nong.
“Penugasan Kang Nong itu bukan dari Disporapar, yang memberikan tugasnya itu ketua paguyuban Kang Nong,” katanya. (*)







Discussion about this post