CILEGON, BANPOS – Penetapan titik evakuasi bencana di Kota Cilegon masih menghadapi sejumlah kendala. Selain akses dan fasilitas dasar, kepastian lahan menjadi persoalan karena sejumlah lokasi potensial bukan berada di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Persoalan itu diperumit belum seluruh kelurahan menyampaikan usulan titik evakuasi kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Padahal, data dari 43 kelurahan tersebut akan menjadi bahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam pembahasan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon.
Kepala BPBD Kota Cilegon, Damanhuri, mengatakan titik evakuasi tidak cukup hanya ditentukan berdasarkan lokasi yang dianggap aman. Setiap lokasi harus memenuhi sejumlah persyaratan agar dapat digunakan masyarakat ketika bencana terjadi.
“Untuk menentukan titik evakuasi ketika terjadi misalnya tsunami, syarat dan prasyaratnya harus terpenuhi. Bukan hanya sebatas titik di Gunung Maremang,” katanya, Senin (21/9).
Menurut Damanhuri, akses menuju lokasi menjadi salah satu syarat utama yang harus dipastikan. Selain itu, fasilitas dasar seperti air bersih, toilet, dan listrik juga harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama berada di lokasi evakuasi.
“Jalannya bagaimana, kemudian fasilitas di sananya sudah terpenuhi atau tidak. Untuk air bersihnya itu harus dipersiapkan. Tidak bisa orang sudah datang ke sana, air minumnya tidak ada,” ujarnya.
Selain fasilitas, kepastian penggunaan lahan menjadi persoalan penting yang harus diselesaikan sebelum sebuah lokasi ditetapkan sebagai titik evakuasi. BPBD tidak ingin lokasi yang sudah ditentukan ternyata tidak dapat digunakan saat keadaan darurat karena status atau penguasaan lahannya bermasalah.
Damanhuri mencontohkan kawasan Gunung Maremang yang disebut berada dalam penguasaan Pancapuri. Kondisi tersebut membuat kepastian penggunaan lahan harus dipastikan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan ketika lokasi benar-benar dibutuhkan.
“Karena kita tidak punya lahan yang milik sendiri pemerintah. Misalnya contoh Gunung Maremang itu dikuasai Pancapuri. Ketika nanti digusur, kita nyelarinya ke mana?” tuturnya.
Karena itu, BPBD mendorong setiap kelurahan memiliki titik evakuasi yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dan potensi ancaman bencana. BPBD juga telah mengirimkan surat kepada seluruh kelurahan untuk mengusulkan lokasi, tetapi hingga kini belum seluruhnya menyerahkan data.
“Sudah dikirimkan ke lurah. Ada beberapa titik. Yang belum ada silakan nanti dijemput. Nanti dikirimkan data itu ke PUPR,” ucapnya.
Data dari seluruh kelurahan tersebut selanjutnya akan dihimpun dan disampaikan kepada PUPR sebagai bahan pembahasan perubahan RTRW. Pemetaan dilakukan terhadap seluruh 43 kelurahan agar kebutuhan evakuasi tidak hanya berfokus pada wilayah yang selama ini dianggap memiliki risiko tinggi.
“Yang namanya bencana itu apakah di empat kecamatan itu saja? Sebenarnya potensinya kan di seluruh kecamatan. Makanya kita masukkan 43 kelurahan ini,” ujarnya.
Empat kecamatan yang selama ini menjadi perhatian dalam konteks risiko bencana adalah Pulomerak, Grogol, Citangkil, dan Ciwandan. Namun, BPBD menilai potensi bencana tetap ada di wilayah lain sehingga kesiapan evakuasi perlu dipetakan secara menyeluruh.
Penentuan lokasi juga harus disesuaikan dengan karakteristik ancaman bencana. Untuk tsunami, misalnya, lokasi evakuasi perlu mempertimbangkan ketinggian dan akses yang memungkinkan masyarakat bergerak menuju tempat aman dalam waktu singkat.
Sementara itu, evakuasi akibat kegagalan teknologi atau insiden industri membutuhkan perhitungan berbeda. Arah angin dan potensi penyebaran bahaya menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam menentukan lokasi maupun jalur evakuasi.
“Penetapan titik evakuasi tidak sekadar menentukan lokasi di atas peta. Kami perlu memastikan akses, fasilitas dasar, karakteristik ancaman, serta kepastian penggunaan lahan sebelum lokasi ditetapkan sebagai tempat evakuasi,” pungkasnya. (*)







Discussion about this post