CILEGON, BANPOS – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menerapkan Program Sekolah Gratis (PSG) bagi siswa SD dan SMP swasta mulai 2027 mendapat dukungan Forum Komunikasi Kepala Madrasah Swasta (FKKMS) Provinsi Banten.
Namun, FKKMS meminta kebijakan tersebut tidak hanya menyasar SD dan SMP swasta, tetapi juga mengakomodasi peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta.
Ketua FKKMS Provinsi Banten, Ocit Abdurrosyid Siddiq, mengatakan sekolah swasta memiliki peran penting dalam memperluas akses pendidikan, terutama ketika daya tampung sekolah negeri terbatas.
Menurutnya, keberadaan sekolah swasta perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem pendidikan daerah, termasuk dalam kebijakan pendidikan gratis.
“Karena itu, kami menyambut baik langkah Pemkot Cilegon. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah mulai melihat sekolah swasta bukan sebagai pilihan kedua, tetapi sebagai bagian dari solusi untuk memenuhi hak pendidikan masyarakat,” kata Ocit, Senin (21/9).
Ocit menilai peserta didik yang bersekolah di madrasah juga merupakan warga Kota Cilegon yang memiliki hak memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, pembahasan PSG dinilai perlu diperluas agar tidak hanya mencakup SD dan SMP swasta.
“Anak-anak yang belajar di MI dan MTs juga merupakan anak-anak Kota Cilegon. Mereka adalah warga negara dan warga daerah yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak,” ujarnya.
Ia mengakui MI dan MTs secara kelembagaan berada dalam pembinaan Kementerian Agama. Namun, persoalan kewenangan tersebut dinilai dapat dibahas melalui koordinasi antara Pemkot Cilegon dan Kementerian Agama untuk mencari skema yang sesuai dengan regulasi.
“Jangan sampai alasan bahwa madrasah berada di bawah Kementerian Agama kemudian menjadi alasan untuk tidak menghadirkan keadilan pembiayaan pendidikan bagi anak-anak madrasah. Pemerintah daerah dan Kementerian Agama bisa duduk bersama mencari skema yang aman secara regulasi dan tepat secara kebijakan,” pungkasnya.
Menurut Ocit, persoalan kewenangan tidak semestinya menghentikan upaya mencari formulasi dukungan bagi peserta didik madrasah. Koordinasi lintas lembaga dinilai dapat dilakukan agar dukungan pemerintah daerah tetap berada dalam koridor aturan.
Sebagai rujukan, ia menyebut Pemerintah Provinsi Banten telah memperluas PSG hingga Madrasah Aliyah (MA) swasta melalui komunikasi dengan Kementerian Agama. Model tersebut dinilai dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam merumuskan dukungan terhadap MI dan MTs.
Ocit juga menyinggung kebijakan Pemerintah Kota Tangerang yang telah memasukkan MI dan MTs swasta dalam skema sekolah gratis bersama SD dan SMP swasta. Menurutnya, kebijakan pendidikan gratis semestinya berorientasi pada pemenuhan hak peserta didik, bukan semata-mata membedakan jenis satuan pendidikan.
“Yang harus kita lihat bukan anak itu belajar di sekolah negeri, sekolah swasta, MI atau MTs. Yang harus kita lihat adalah anaknya. Dia anak bangsa. Dia punya hak memperoleh pendidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, APBD sebagai instrumen keuangan publik harus memberikan manfaat kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kewenangan, aturan, prioritas pembangunan, dan mekanisme penganggaran.
Karena itu, FKKMS tidak meminta pemerintah memberikan dana secara langsung kepada setiap siswa madrasah, melainkan memastikan keberadaan mereka ikut diperhitungkan dalam kebijakan pendidikan daerah.
“Karena itu, yang kami dorong bukan pembagian uang pajak secara langsung kepada masing-masing anak madrasah. Yang kami dorong adalah prinsip keadilan dalam kebijakan publik. Ketika pemerintah daerah memiliki program pendidikan gratis untuk anak-anak tertentu, maka harus dipikirkan bagaimana anak madrasah yang berada pada jenjang dan kebutuhan pendidikan yang sama tidak tertinggal,” tuturnya.
Ocit menilai kebijakan pendidikan yang inklusif perlu memperhatikan kesetaraan jenjang pendidikan. Dukungan terhadap SD dan SMP swasta, kata dia, perlu diikuti pembahasan mengenai MI dan MTs agar pemerataan akses pendidikan mencakup seluruh peserta didik.
“Kalau SD negeri dan SD swasta mendapat perhatian, sementara MI tidak, kita masih menyisakan persoalan. Kalau SMP negeri dan SMP swasta mendapatkan dukungan, sementara MTs tidak, kita juga belum selesai dengan agenda pemerataan,” jelasnya.
Untuk itu, FKKMS berharap Pemkot Cilegon membuka komunikasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon, Kanwil Kemenag Banten, penyelenggara madrasah, serta organisasi yang mewakili madrasah swasta dalam penyusunan PSG 2027.
FKKMS menyatakan siap terlibat dalam pembahasan untuk mencari skema dukungan bagi peserta didik MI dan MTs sesuai ketentuan yang berlaku.
“FKKMS Banten siap menjadi bagian dari dialog itu. Kami tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Kami sedang menyampaikan aspirasi agar anak-anak yang belajar di madrasah juga tidak tertinggal dalam memperoleh hak pendidikan,” tutupnya. (*)







Discussion about this post