Pajak Listrik Mandiri Industri Cilegon Naik

CILEGON, BANPOS – Beban pajak industri di Kota Cilegon bertambah setelah Pemerintah Kota Cilegon menaikkan dasar pengenaan pajak atas pemanfaatan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Kebijakan yang mulai berlaku September 2026 itu membuat perusahaan yang menggunakan pembangkit listrik mandiri atau non-PLN harus menyiapkan anggaran pajak lebih besar.

Kenaikan tersebut mulai dirasakan pelaku industri, salah satunya PT Indorama. Perwakilan PT Indorama, Joni, menyebut pembayaran pajak perusahaan diperkirakan naik dari sekitar Rp200 juta menjadi mendekati Rp300 juta per bulan.

Baca Juga

“Kami menyadari ini adalah kewajiban. Kebijakan relaksasi dan bebas denda sangat membantu. Namun, kami berharap penetapan tarif di masa mendatang dapat disosialisasikan jauh-jauh hari agar industri memiliki waktu untuk menyesuaikan penganggaran di tengah kondisi ekonomi saat ini,” katanya.

Artinya, perusahaan berpotensi menanggung tambahan pembayaran sekitar Rp100 juta setiap bulan atau sekitar Rp1,2 miliar dalam setahun. Kenaikan tersebut menjadi konsekuensi langsung dari penyesuaian dasar pengenaan pajak yang dilakukan Pemkot Cilegon.

Plt Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Syafrudin, mengatakan penyesuaian dilakukan karena dasar pengenaan pajak yang selama ini digunakan masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) tahun 2011. Dasar tersebut belum diperbarui selama 15 tahun sehingga dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Efektif kenaikan tarif listrik mandiri akan berlangsung pada September ini. Sementara untuk kenaikan pajak air tanah kemungkinan tahun depan,” ujar Syafrudin.

Di Cilegon, sedikitnya terdapat 45 wajib pajak industri yang menggunakan pembangkit listrik mandiri atau non-PLN. Dari sektor tersebut, penerimaan pajak sebelumnya mencapai sekitar Rp26 miliar sehingga perubahan dasar pengenaan pajak berpotensi meningkatkan penerimaan daerah sekaligus menambah biaya yang harus diperhitungkan perusahaan.

Untuk menekan dampak kenaikan terhadap dunia usaha, BPKPAD memberikan relaksasi berupa pemotongan tarif sebesar 10 persen. Pemerintah juga menghapus denda keterlambatan pembayaran bagi wajib pajak yang terdampak kebijakan tersebut.

Setelah pajak listrik mandiri, Pemkot Cilegon juga menyiapkan penyesuaian Pajak Air Tanah (PAT). Syafrudin menyebut tarif dasar yang sebelumnya Rp590 dinaikkan menjadi sekitar Rp2.600 per meter kubik, dengan tarif pajak yang diterapkan sekitar Rp2.000 per meter kubik dan mengacu pada kesetaraan tarif tingkat provinsi.

Berbeda dengan pajak listrik mandiri, penyesuaian PAT ditargetkan mulai berlaku tahun depan. Sasaran kebijakan tersebut adalah wajib pajak badan usaha atau bisnis, bukan rumah tangga, dengan target penerimaan sekitar Rp900 juta pada tahun ini.

Namun, penyesuaian PAT tidak semata diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Pemkot Cilegon menyatakan kebijakan tersebut tetap akan dibarengi pembatasan eksploitasi air tanah dalam skala besar untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Di sisi lain, BPKPAD juga memperluas basis penerimaan melalui ekstensifikasi pajak. Pemerintah mendata pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak serta mendorong penerbitan NPWP secara kooperatif.

Langkah tersebut menunjukkan upaya meningkatkan pendapatan daerah tidak hanya ditempuh melalui kenaikan dasar pengenaan pajak. Namun, bagi industri pengguna pembangkit listrik mandiri, kebijakan tersebut tetap berarti adanya tambahan beban pajak yang harus masuk dalam perencanaan anggaran perusahaan. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post