CILEGON, BANPOS — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon menyoroti arah Perubahan APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026 yang dinilai belum cukup berpihak pada kebutuhan masyarakat. Sorotan terutama diarahkan pada rencana kenaikan belanja pegawai di tengah pengurangan belanja modal.
Kritik tersebut disampaikan HMI Cabang Cilegon dalam aksi bertajuk “APBD Kota Cilegon Bukan Bacakan Pejabat” pada 16 September 2026. HMI meminta Pemkot Cilegon dan DPRD menjelaskan dasar perubahan alokasi anggaran serta dampaknya terhadap persoalan publik seperti pengangguran, kemiskinan, dan stunting.
Korlap Aksi HMI Cabang Cilegon, Aan Solihan, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan hak aparatur sipil negara (ASN). Namun, HMI mempertanyakan proporsi dan keberpihakan anggaran dalam Perubahan APBD 2026.
“Kami tidak mempertentangkan ASN dengan masyarakat. Yang kami persoalkan adalah keberpihakan dan proporsi anggaran. APBD adalah uang rakyat, sehingga harus dikelola secara transparan dan dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Aan.
Menurut Aan, pengurangan belanja modal perlu menjadi perhatian karena pos tersebut berkaitan dengan pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, setiap perubahan komposisi anggaran dinilai harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
HMI juga meminta Pemkot Cilegon dan DPRD membuka alasan di balik perubahan alokasi belanja tersebut kepada publik. Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat menilai apakah perubahan anggaran benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan warga.
“HMI akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial. Pemerintah dan DPRD harus memastikan kebijakan anggaran tidak berhenti pada angka, tetapi benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat Cilegon,” tegasnya.
Dalam kritiknya, HMI turut merujuk sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar penilaian terhadap arah perubahan APBD 2026. Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 146 mengenai belanja pegawai dan Pasal 147 mengenai belanja infrastruktur pelayanan publik.
Selain itu, HMI mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewajiban pemerintah daerah menyediakan informasi pemerintahan, termasuk informasi keuangan daerah, kepada masyarakat. Bagi HMI, keterbukaan tersebut penting agar publik dapat mengawasi penggunaan anggaran dan menilai manfaat kebijakan pemerintah.
Di tengah persoalan pengangguran, kemiskinan, dan stunting yang masih dihadapi masyarakat, HMI menilai APBD seharusnya menjadi instrumen untuk menjawab persoalan publik. Setiap pergeseran alokasi dalam perubahan anggaran juga dinilai perlu disertai alasan dan manfaat yang terukur.
“APBD bukan milik pejabat, bukan milik DPRD, dan bukan milik pemerintah. APBD adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
HMI Cabang Cilegon meminta Perubahan APBD 2026 menjadi momentum untuk memperkuat orientasi anggaran pada kebutuhan masyarakat. Setiap rupiah yang dialokasikan, kata HMI, harus memiliki dasar yang jelas, dapat diawasi publik, dan memberikan manfaat yang terukur bagi warga. (*)







Discussion about this post