398 Gram Sabu dan Ratusan Inex Dimusnahkan, Polisi Kejar Pemasok

CILEGON, BANPOS — Polres Cilegon memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara berupa 398,48 gram sabu, 356 butir inex, dan 28,9 gram tembakau sintetis. Barang bukti yang ditaksir bernilai sekitar Rp415 juta tersebut dimusnahkan bersama BNN Kota Cilegon, Kejaksaan Negeri Cilegon, dan Pengadilan Negeri Serang di Aula Mapolres Cilegon, Selasa (15/9).

Salah satu barang bukti tersebut berasal dari perkara dengan tersangka perempuan berinisial MR (26). Polisi masih mengembangkan perkara untuk memburu pemasok berinisial G yang disebut berada di atas jaringan MR.

Baca Juga

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Iptu Gregorius Michael Patria Tama, mengatakan MR ditangkap pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Dari penangkapan itu, polisi menyita 398,48 gram sabu, 356 butir inex, dan 28,9 gram tembakau sintetis.

“MR mendapatkan narkotika jenis sabu, ineks, dan tembakau ini dari inisial G. Nah, inisial G ini yang masih akan kami dalami, akan kami kembangkan,” ujar Gregorius.

Menurut Gregorius, MR mendapatkan narkotika tersebut sehari sebelum ditangkap, yakni pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Transaksi dilakukan di pinggir jalan dekat Pelelangan Ikan dengan pemasok berinisial G yang hingga kini masih diburu polisi.

Dari hasil penyidikan, MR diduga berperan sebagai perantara sekaligus bandar kecil yang mengedarkan kembali narkotika tersebut. Sistem peredaran dilakukan dengan metode tempel sehingga penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung.

“Nanti dikasih dalam Google Maps, dititikin,” jelasnya.

Dalam setiap transaksi, MR menjual narkotika dengan harga sekitar Rp400 ribu per paket. Atas perannya, tersangka mendapat upah Rp200 ribu sekaligus kesempatan menggunakan sabu secara gratis.

Keterlibatan MR dalam jaringan tersebut juga bukan yang pertama. Polisi mencatat tersangka telah dua kali menjadi perantara peredaran narkotika sejak awal 2026.

“Jadi tersangka MR ini sudah dua kali menjadi perantara peredaran narkotika ini. Yang pertama yaitu awal bulan Maret 2026 sebanyak satu paket dengan berat 100 gram. Yang kedua, ya ini,” tuturnya.

Saat ini, polisi masih memburu G yang disebut berada di wilayah Serang. Pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap pemasok sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, MR disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pemusnahan barang bukti dilakukan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait sebagai bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post