CILEGON, BANPOS – Realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Cilegon hingga kini masih di bawah 50 persen dari target yang ditetapkan. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon membuka peluang melakukan koreksi terhadap target penerimaan BPHTB tahun ini.
Rendahnya capaian BPHTB menjadi perhatian setelah mendapat sorotan fraksi-fraksi DPRD Kota Cilegon dalam pandangan umum rapat paripurna. Pemkot kini menunggu hasil hearing antara komisi DPRD dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) untuk memetakan potensi penerimaan hingga akhir tahun.
“Pandangan umum fraksi bahwa yang perlu dicermati adalah terkait dengan pendapatan, khususnya dari BPHTB. Karena sampai dengan saat ini realisasi BPHTB masih di bawah 50 persen sehingga ini menjadi perhatian buat kami juga,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Senin (14/9).
Meski peluang koreksi target telah dibuka, Pemkot belum menentukan besaran penyesuaian yang akan dilakukan. Keputusan tersebut akan mempertimbangkan hasil pembahasan antara komisi DPRD dan BPKPAD, termasuk potensi transaksi yang masih dapat terealisasi hingga akhir tahun.
“Kemungkinan ada koreksi terhadap pendapatan. Nah, besarannya berapa nanti tergantung dari hasil hearing antara komisi dengan BPKPAD,” ujarnya.
Aziz mengatakan, rendahnya realisasi BPHTB terutama dipengaruhi minimnya transaksi jual beli tanah di Kota Cilegon. Sejumlah investasi yang sebelumnya diproyeksikan terealisasi tahun ini juga mengalami penundaan sehingga belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Penyebabnya karena sampai dengan saat ini transaksi jual beli tanah memang masih sedikit. Walaupun memang di awal kita sudah merencanakan bahwa dengan adanya investasi mungkin akan terealisasi di tahun ini. Ternyata tahun ini tidak bisa terealisasi sehingga mundur dan ini tidak bisa mencapai target yang sudah kita rencanakan,” jelasnya.
Menurut Aziz, karakter BPHTB yang sangat bergantung pada transaksi membuat penerimaannya sulit diproyeksikan secara pasti. Karena itu, penetapan target BPHTB dinilai perlu memperhitungkan kondisi transaksi yang dapat berubah sepanjang tahun anggaran.
“Sesungguhnya kalau kita menargetkan BPHTB memang jangan terlalu optimistis besar juga karena ini merupakan sesuatu yang tidak bisa diprediksi,” kata Aziz.
Selain investasi, aktivitas sektor perumahan juga turut memengaruhi penerimaan BPHTB. Peralihan hak dari pengembang kepada pembeli menjadi salah satu transaksi yang dapat menyumbang penerimaan pajak tersebut.
“Bukan saja investasi, termasuk misalnya di perumahan dan lain sebagainya. Kalau misalnya ada peralihan hak dari developer ke pembeli kan ada BPHTB juga. Nah, mungkin di situlah yang belum adanya realisasi transaksi jual beli tanah,” tuturnya.
Sementara itu, Pemkot masih mengidentifikasi sejumlah potensi transaksi yang belum terealisasi dan masih dalam proses administrasi. Salah satu potensi tersebut berada di wilayah Lebak Gede yang saat ini masih dalam tahap pengumpulan data.
“Kalau detail ada di BPKPAD, tapi seingat saya memang ada beberapa, contoh misalnya di Lebak Gede, ternyata ini masih dalam tahap pengumpulan data,” ungkapnya.
Potensi lainnya berasal dari rencana investasi pembangunan industri aluminium yang sebelumnya diproyeksikan turut menopang target BPHTB tahun ini. Namun, investasi tersebut belum terealisasi, sementara potensi penerimaan dari OneK juga belum memiliki kepastian waktu pembayaran.
“Terkait dengan investasi ada rencana pembuatan aluminium. Itu lumayan juga kita targetkan. Sehingga ini tidak bisa memenuhi target di tahun ini. Kemudian mungkin dari OneK juga sudah ada, tapi sampai saat ini masih belum ada titik terang apakah akan dibayar tahun ini atau setelah lunas,” pungkas Aziz. (*)







Discussion about this post