CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menyiapkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menyesuaikan tata ruang dengan perkembangan pembangunan dan aktivitas industri dalam lima tahun terakhir.
Revisi RTRW tersebut diarahkan untuk memperjelas peruntukan kawasan industri, permukiman, ruang terbuka hijau, dan aktivitas ekonomi. Pemerintah juga ingin memastikan pertumbuhan investasi tetap memperhatikan lingkungan, kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.
Walikota Cilegon Robinsar mengatakan, proses revisi RTRW saat ini masih dalam tahap penyusunan dan konsultasi publik. Konsultasi Publik I digelar di Hotel Aston Cilegon, Kamis (10/9), dengan melibatkan masyarakat, akademisi, dan pelaku industri.
“Ini kita diskusi publik yang pertama dalam rangka penyusunan RTRW tata ruang Kota Cilegon. Tentunya ini menyerap aspirasi dari kalangan masyarakat, akademisi, industri, supaya menghasilkan masukan-masukan konstruktif,” kata Robinsar.
Menurut Robinsar, sektor industri tetap menjadi bagian penting dalam tata ruang Cilegon sebagai kota industri. Namun, kegiatan investasi harus ditempatkan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Investasi boleh masuk, investasi harus optimal, tapi tetap berbicara lingkungan, kenyamanan masyarakat, kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Pemkot Cilegon adalah adanya kegiatan usaha yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang.
Robinsar mencontohkan aktivitas pertambangan di Kecamatan Purwakarta yang disebut berada di kawasan yang diperuntukkan sebagai wilayah hijau.
“Kita komitmen untuk menjaga lingkungan. Kemarin ramai di Kecamatan Purwakarta itu sedang kita follow up karena memang secara tata ruang juga salah untuk wilayah hijau di tambang,” katanya.
Menurut Robinsar, Pemkot Cilegon telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi agar aktivitas tersebut dihentikan. Persoalan itu, kata dia, menjadi salah satu contoh pentingnya penataan ruang yang jelas agar setiap kegiatan pembangunan berada sesuai peruntukannya.
Revisi RTRW juga akan mengatur hubungan antara kawasan industri dan permukiman masyarakat. Penataan tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak aktivitas industri sekaligus meminimalkan risiko bencana.
“Supaya semuanya terdata dengan baik. Dengan adanya perubahan RTRW nanti juga meminimalisir dampak bencana dan meminimalisir perihal industrialisasi agar semuanya di tempatnya, tidak mengganggu titik-titik yang harus bermasyarakat,” ujarnya.
Robinsar menegaskan, setelah RTRW ditetapkan, setiap pembangunan harus mengikuti zona dan ketentuan perizinan yang berlaku.
“Ketika sudah ditetapkan, ketika ada industri mau membangun di tempat, pasti ada nomor izinnya. Ketika sudah enggak keluar nomor izinnya, dipaksakan berdiri itu menyalahi. Mungkin ada sanksi pidana di situ,” tegasnya.
Selain mengatur kawasan industri dan permukiman, Pemkot Cilegon tetap mempertahankan kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau sebesar 30 persen.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan, aktivitas industri, lingkungan, dan kebutuhan masyarakat.
Melalui revisi RTRW, Pemkot Cilegon berharap pertumbuhan investasi tetap berjalan dengan memperhatikan fungsi ruang dan daya dukung lingkungan. Penataan tersebut juga diharapkan menjadi dasar pembangunan Cilegon agar lebih terarah sesuai karakteristiknya sebagai kota industri. (*)







Discussion about this post