CILEGON, BANPOS – Pendapatan daerah Kota Cilegon dari retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga 31 Agustus 2026 baru mencapai Rp6,2 miliar. Capaian tersebut masih menyisakan kekurangan Rp3,8 miliar dari target Rp10 miliar tahun ini.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon optimistis kekurangan tersebut dapat dikejar hingga akhir tahun. Upaya peningkatan penerimaan dilakukan dengan mendatangi perusahaan yang mempekerjakan TKA dan memperkuat koordinasi dengan agen penempatan tenaga kerja asing.
Kepala Disnaker Kota Cilegon Sri Widayati mengatakan, pihaknya tengah mendata perusahaan yang memiliki TKA, terutama yang akan memasuki masa perpanjangan masa kerja.
“Kami dari kemarin keliling-keliling ke perusahaan-perusahaan yang ada TKA-nya. Dalam waktu dekat kami akan rapat dengan agen untuk memastikan mereka ngeklik lokasi kerja di Cilegon,” ujar Sri, Kamis (10/9).
Menurut Sri, retribusi penggunaan TKA menjadi pendapatan daerah ketika tenaga kerja asing melakukan perpanjangan masa kerja. Sementara pembayaran saat pertama kali TKA masuk dan masa kerjanya belum mencapai satu tahun menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau tenaga kerja asing itu bisa masuk retribusi ke kita saat perpanjangan. Tapi pada saat pertama masuk sebelum setahun, masuknya ke pusat. Ketika perpanjangan, masuknya ke kita,” jelasnya.
Karena itu, Disnaker mendorong perusahaan dan agen penempatan memastikan lokasi kerja TKA yang melakukan perpanjangan masa kerja tercatat di Kota Cilegon.
Langkah tersebut dinilai penting agar retribusi dari perpanjangan masa kerja TKA dapat masuk sebagai pendapatan daerah.
Sejumlah perusahaan besar di Cilegon diketahui mempekerjakan TKA, di antaranya Indonesia Fortune Technology (IFT), Krakatau Posco, dan Chandra Asri. TKA tersebut antara lain berasal dari Korea Selatan, China, Jepang, dan beberapa negara Eropa.
Namun, Disnaker belum dapat memastikan jumlah keseluruhan TKA yang bekerja di Cilegon karena data tersebut berada dalam sistem pemerintah pusat.
Sri menyebutkan, sekitar 275 TKA telah melakukan perpanjangan masa kerja hingga saat ini. Sementara sebagian lainnya telah kembali ke negara asal sehingga tidak melakukan perpanjangan.
“Yang sudah melakukan perpanjangan kurang lebih 275 orang. Sebagian sudah pulang, jadi tidak ada perpanjangan,” katanya.
Capaian retribusi tahun ini masih di bawah realisasi 2025 yang mencapai sekitar Rp10,5 miliar.
Dengan waktu yang tersisa hingga akhir tahun, Disnaker akan mengintensifkan pendataan dan koordinasi dengan perusahaan serta agen penempatan TKA untuk mengejar kekurangan penerimaan Rp3,8 miliar tersebut. (*)







Discussion about this post