CILEGON, BANPOS – Pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp232 miliar membuat ruang fiskal Kota Cilegon semakin terbatas.
Namun, di tengah kondisi tersebut, DPRD Kota Cilegon justru mempertanyakan langkah Pemkot Cilegon menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2027 sebesar Rp102,28 miliar.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Aflahul Azis, dalam pembahasan finalisasi KUA-PPAS 2027.
Dalam pembahasan itu, target pendapatan daerah dikoreksi dari sekitar Rp2,038 triliun menjadi Rp1,936 triliun.
Azis menilai, penurunan target PAD harus memiliki dasar perhitungan yang jelas, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, berkurangnya TKD seharusnya menjadi momentum bagi Pemkot Cilegon untuk lebih agresif menggali sumber pendapatan daerah.
“Sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon, saya menilai penurunan target PAD tahun 2027 sebesar Rp102 miliar harus dijelaskan secara terbuka, rasional, dan berdasarkan perhitungan yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” kata Azis kepada BANPOS, Rabu (9/9).
Azis mengakui pemotongan TKD memberikan tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah. Namun, pemerintah dinilai tidak semestinya hanya merespons kondisi tersebut dengan menurunkan target pendapatan.
“Jangan sampai logika pemerintah sederhana: ketika uang dari pusat berkurang, target pendapatan daerah juga ikut diturunkan. Kalau seperti itu, di mana strategi pemerintah membangun kemandirian fiskal daerah?” ujarnya.
Menurut Azis, Kota Cilegon memiliki aktivitas ekonomi yang besar. Potensi tersebut berasal dari kawasan industri, perdagangan, properti, jasa, perhotelan hingga restoran.
Ia menilai berbagai sektor tersebut semestinya dapat menjadi basis untuk memperluas sumber PAD.
“Apakah seluruh potensi tersebut sudah benar-benar masuk ke dalam basis pendapatan daerah? Atau selama ini pemerintah hanya nyaman dengan target PAD yang itu-itu saja tanpa melakukan terobosan serius?” tandasnya.
Karena itu, Azis meminta Pemkot Cilegon melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh sumber PAD, termasuk pajak dan retribusi yang belum tergarap secara optimal.
“Jangan hanya menurunkan target ketika transfer pusat berkurang. Yang harus dilakukan adalah melihat kembali potensi pendapatan yang masih bisa digali dan dioptimalkan,” tegasnya.
Selain menggali sumber pendapatan baru, pemerintah juga diminta memperbaiki pengelolaan PAD yang sudah ada.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penagihan piutang pajak, pembaruan basis data wajib pajak dan objek pajak, penguatan digitalisasi, serta peningkatan pengawasan.
“Kinerja OPD penghasil juga harus dievaluasi. Jangan sampai potensinya besar, tetapi realisasinya tidak maksimal. Termasuk celah kebocoran pendapatan harus ditutup,” tuturnya.
Azis menegaskan, pembahasan APBD tidak seharusnya hanya berakhir pada penyesuaian target pendapatan dan belanja setiap kali terjadi tekanan fiskal.
Menurutnya, kondisi tersebut justru harus menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Tekanan fiskal ini harus menjadi pemicu pemerintah untuk lebih kreatif dan serius menggali PAD, bukan justru menurunkan target tanpa penjelasan yang kuat,” pungkasnya. (*)







Discussion about this post