CILEGON, BANPOS – Perubahan peringkat desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berpotensi memengaruhi penerimaan bantuan sosial (bansos) masyarakat di Kota Cilegon.
Warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bansos dapat kehilangan akses bantuan setelah peringkat desilnya berubah.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon, Lia Nurlia Mahatma., mengatakan perubahan desil menjadi persoalan dilematis. Pasalnya, masyarakat kerap menganggap pemerintah daerah, khususnya Dinsos, memiliki kewenangan menentukan penerima bansos.
“Adanya perubahan desil ini menjadi pemikiran kita, bagaimana yang tadinya dapat jadi tidak dapat. Ini terkait perubahan desil memang dilematis,” katanya.
Damanhuri menjelaskan, penentuan peringkat desil dalam DTSEN tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Dinsos. DTSEN mencakup seluruh penduduk yang kemudian dikelompokkan berdasarkan peringkat desil menggunakan sejumlah variabel sosial ekonomi.
Dalam proses tersebut, Dinsos berperan memfasilitasi masyarakat yang ingin mengajukan perubahan data. Sementara itu, pemeringkatan dilakukan berdasarkan pengolahan dan verifikasi data oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kalau ada masyarakat yang mengeluh, tolong diinformasikan bahwa perubahan desil bisa dilakukan. Belum tentu disetujui atau tidak, karena dalam konteks aplikasi DTSEN itu seluruh jumlah penduduk dan di situ tertera masuk desil mana,” ujarnya.
Bisa Ajukan Perubahan Data
Warga yang merasa peringkat desilnya tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya dapat mengajukan perubahan melalui sistem yang tersedia.
Pengajuan tersebut harus dilengkapi bukti pendukung atau evidence yang menggambarkan kondisi warga di lapangan.
Untuk mempermudah proses pengajuan, Dinsos Kota Cilegon telah memberikan pelatihan kepada operator di tingkat kelurahan.
Dengan demikian, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor Dinsos untuk mengecek maupun mengusulkan perubahan data.
“Sebetulnya kita sudah melatih operator yang di kelurahan. Jadi masyarakat bisa langsung ke kelurahan untuk melihat desil dan mengusulkan perubahan, bisa disertai dengan evidence,” katanya.
Menurut Damanhuri, perubahan peringkat desil tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan Dinsos. Sebab, variabel yang digunakan dalam pemeringkatan merupakan bagian dari proses yang berada di bawah kewenangan BPS.
“Kalaupun tidak masuk, bukan kesalahan kami karena BPS yang mempunyai variabel,” tegasnya.
Sudah Disampaikan ke Kemensos
Persoalan perubahan desil tersebut juga telah disampaikan Dinsos Kota Cilegon kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah hasil pemeringkatan desil yang tidak selalu diinformasikan secara langsung kepada daerah.
“Kami sudah keluhkan ke Kemensos bahwa hasil itu tidak terinformasikan kepada kami, tapi itu memang kewenangan mereka,” tuturnya.
Dinsos menegaskan pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam membantu masyarakat yang mengalami persoalan data.
Warga yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan desil dalam DTSEN diminta mengajukan pembaruan data melalui operator kelurahan dengan membawa bukti pendukung.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki akurasi data penerima bansos sehingga bantuan diberikan berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya. (*)







Discussion about this post