Pajak Kafe dan Restoran Dibidik, PAD Cilegon Berpotensi Tambah Rp15 Miliar

CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota Cilegon membidik sektor kafe dan restoran untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari sektor kuliner tersebut, Pemkot Cilegon memperkirakan potensi tambahan penerimaan mencapai sekitar Rp15 miliar.

Optimalisasi dilakukan karena potensi pajak kafe dan restoran dinilai belum tergarap maksimal. Salah satu persoalannya adalah pendataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum optimal.

Baca Juga

Walikota Cilegon Robinsar mengatakan, Pemkot saat ini melakukan pemetaan dan pendataan kafe serta restoran yang beroperasi di Kota Cilegon.

Pendataan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan sekaligus menjalankan kewajiban perpajakan.

“Kita sedang petakan perihal pajak restoran dan kafe, dan sedang proses pendataan kafe dan restoran juga, karena harus menyetorkan pajak ke kas daerah,” kata Robinsar, Jumat (4/9).

Menurutnya, potensi penerimaan dari sektor tersebut cukup besar seiring bertambahnya jumlah kafe dan restoran di Cilegon.

Pemkot memperkirakan optimalisasi pajak dapat meningkatkan penerimaan sekitar 60 persen atau memberikan tambahan PAD hingga Rp15 miliar.

“Kafe dan restoran baru kan banyak itu sekarang di Cilegon. Ini bukan menghambat investasi, tapi semua harus mengikuti tata tertib. Perkiraan PAD naik 60 persen, ya bisa dapat Rp15 miliar,” ujarnya.

Cegah Kebocoran Pajak

Robinsar mengatakan, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah mekanisme penyetoran pajak. Pajak yang dipungut dari masyarakat melalui transaksi di kafe dan restoran harus dipastikan masuk ke kas daerah.

“Pajak itu kan sudah dipungut dari masyarakat melalui pembelian. Tetapi karena kurang pengawasan dan pendataan, pajak yang diperoleh pihak kafe dan restoran tersebut justru tidak disetorkan ke kas daerah,” katanya.

Untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah kebocoran penerimaan, Pemkot Cilegon akan menerapkan digitalisasi dalam pemantauan transaksi dan pembayaran pajak.

Sistem tersebut akan diuji coba mulai September hingga Desember 2026 dan ditargetkan berjalan efektif pada 2027.

“September-Desember uji coba dulu, 2027 bakal berjalan efektifnya. Dari penerapan digitalisasi ini supaya dapat terpantau pajaknya, agar tidak ada lagi yang memanipulasi data,” tegasnya.

Sebelum diterapkan penuh, Pemkot bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha.

Robinsar menegaskan, optimalisasi pajak tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi. Pelaku usaha tetap didorong mengurus perizinan dan memenuhi kewajiban pajaknya.

“Pertama kami akan sosialisasikan dulu, lalu melakukan peninjauan pajaknya. Pelaku usaha seperti kafe dan restoran itu harus mau mengurus izin dan bayar pajaknya juga,” ujarnya.

Ia juga meminta pelaku usaha melaporkan jika mengalami kendala dalam pengurusan izin maupun pembayaran pajak.

“Kalau ada pelaku usaha yang mau melakukan izin tapi dipersulit atau bayar pajak sulit, nanti laporkan ke saya, bakal saya tindak,” tegasnya.

Kejar Target Pajak 2027

Optimalisasi pajak kafe dan restoran menjadi bagian dari upaya Pemkot Cilegon mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp60 miliar pada 2027.

Selain sektor kuliner, Pemkot juga tengah memetakan sumber potensi pajak lainnya, seperti pembangkit listrik mandiri dan pajak air tanah.

“2027 itu target pajaknya Rp60 miliar, jadi harus bisa cari sumber potensi pendapatan yang lain,” tandas Robinsar. (CR-03)

Berita Terkait

Discussion about this post