CILEGOnN BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon belum menentukan kawasan yang akan mengalami perubahan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Saat ini, proses revisi masih berada pada tahap awal, yakni penyusunan naskah akademis dan inventarisasi kebutuhan ruang berdasarkan perkembangan Kota Cilegon.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon Tubagus Dendi Rudiatna mengatakan, Pemkot Cilegon telah melakukan konsultasi publik dengan masyarakat dan sejumlah perusahaan untuk menghimpun masukan terkait kebutuhan serta perkembangan pemanfaatan ruang.
“Belum, karena kita baru melakukan review secara naskah akademis dulu. Nanti akademis kita susun. Kita sudah melakukan konsultasi publik, perusahaan-perusahaan, menginventarisasi ruang,” ujar Dendi di lingkungan Rumah Dinas Walikota Cilegon, Kamis (3/9).
Setelah naskah akademis selesai, dokumen revisi RTRW akan dibahas bersama DPRD dan pemerintah pusat. Pembahasan juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Dendi, pembahasan lintas sektor diperlukan karena tata ruang Cilegon berkaitan dengan berbagai kepentingan, mulai dari jalan nasional, infrastruktur, fungsi lahan hingga kawasan kepelabuhanan.
“Nanti kita punya lintas sektor. Semua yang terkait dengan tata ruang, hampir sembilan kementerian kita akan melakukan lintas sektor, agar mendapatkan persetujuan masing-masing sesuai kewenangan,” katanya.
Dievaluasi Setelah Lima Tahun
Dendi menjelaskan, revisi dilakukan karena RTRW Kota Cilegon yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 telah memasuki masa evaluasi.
“RTRW sudah dilakukan sejak tahun 2020, Perda Nomor 1 Tahun 2020 ada RTRW. Masa berlaku lima tahun, ini sudah 2026 maka perlu dilakukan revisi,” jelasnya.
Dalam evaluasi tersebut, Pemkot Cilegon akan menginventarisasi perubahan pemanfaatan ruang yang terjadi sejak RTRW ditetapkan, termasuk perkembangan proyek strategis nasional (PSN) dan investasi.
Salah satu contohnya adalah kawasan PLTU Suralaya. Dendi mengatakan, terdapat area yang sebelumnya diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH), tetapi kemudian berkembang menjadi kawasan PLTU.
“Contoh terkait dengan PSN, proyek strategis nasional itu di PLTU Suralaya. Itu dulunya RTH, sekarang berubah jadi PLTU Suralaya,” ujarnya.
Perkembangan investasi juga menjadi bagian yang akan dievaluasi. Salah satunya keberadaan Lotte yang berkembang setelah RTRW sebelumnya ditetapkan.
“Contoh lain perkembangan investasi, dulu belum ada Lotte, fungsi ruang jadi mungkin berubah,” katanya.
JLU Masih Tercantum
Meski sejumlah perubahan telah terjadi, Dendi menegaskan belum ada keputusan final mengenai kawasan yang akan diubah dalam RTRW terbaru.
Penyesuaian ruang nantinya ditentukan berdasarkan hasil kajian akademis, konsultasi publik, pembahasan bersama DPRD serta proses lintas sektor dengan pemerintah pusat.
Termasuk rencana pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU), yang hingga kini masih tercantum dalam RTRW Kota Cilegon.
“Sampai sekarang JLU masih ada, masih tetap. Cuma memang beberapa sudah berubah,” ujarnya.
Dendi mengatakan, apabila hasil kajian dan masukan masyarakat menunjukkan adanya kebutuhan penyesuaian ruang, usulan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku.
“Misalnya secara naskah akademis, masyarakat, RDP perlu melakukan penyesuaian ruang, itu nanti disampaikan ke pusat,” katanya.
Pemkot Cilegon hingga kini belum dapat memastikan kawasan mana saja yang akan berubah maupun arah pembangunan dalam RTRW terbaru. Revisi akan mempertimbangkan perkembangan investasi, pembangunan nasional, kebutuhan infrastruktur, fungsi lahan dan aspirasi masyarakat. (CR-03)







Discussion about this post