CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terus mengoptimalkan pemanfaatan Stadion Geger Cilegon sebagai fasilitas olahraga sekaligus sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Cilegon menargetkan penerimaan retribusi dari penyewaan fasilitas stadion mencapai Rp120 juta per tahun.
Kepala Disporapar Kota Cilegon Sakri Jasiman mengatakan, pemanfaatan fasilitas Stadion Geger melalui skema penyewaan saat ini telah menghasilkan sekitar Rp80 juta.
Penerimaan tersebut masih akan digenjot hingga mencapai target Rp120 juta per tahun.
“Sewa stadion saat ini sudah berjalan. Saat ini sudah mencapai Rp80 juta dari sewa stadion dan ditargetkan Rp120 juta per tahun untuk masuk PAD daerah,” ujar Sakri dalam diskusi mingguan bersama wartawan Cilegon di Rumah Wartawan Cilegon, Kamis (3/9).
Mengacu Perda Pajak dan Retribusi
Menurut Sakri, optimalisasi pemanfaatan stadion tetap mengacu pada ketentuan pajak dan retribusi daerah.
Pengelolaan penerimaan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Disporapar bertugas melaksanakan pemanfaatan fasilitas olahraga, sedangkan pengelolaan aset dan penerimaan retribusi dikoordinasikan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Adanya peraturan tersebut oleh BPKAD melalui aset, dan kami Disporapar hanya melaksanakan,” katanya.
Salah satu fasilitas yang dapat disewa masyarakat adalah lapangan sepak bola. Tarif pemanfaatannya sebesar Rp2.045.000 untuk penggunaan selama dua jam.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening kas daerah. Dengan mekanisme tersebut, penerimaan dari pemanfaatan fasilitas stadion dapat tercatat sebagai pendapatan daerah.
Tetap Jadi Fasilitas Publik
Meski didorong menjadi sumber PAD, Sakri menegaskan fungsi Stadion Geger sebagai fasilitas publik tetap menjadi perhatian.
Disporapar berupaya menjaga kondisi stadion agar tetap layak dan nyaman digunakan masyarakat, termasuk dengan meningkatkan perhatian terhadap kebersihan.
“Stadion itu untuk masyarakat Cilegon. Kami ingin menjaga agar tidak kumuh, terutama masalah sampah di titik-titik tertentu. Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat soal kebersihan,” ujarnya.
Selain kebersihan, Disporapar telah mengusulkan sejumlah perbaikan fasilitas, termasuk perawatan rumput lapangan agar tetap layak digunakan untuk berbagai kegiatan olahraga.
Sistem Penyewaan Akan Didigitalisasi
Masyarakat yang ingin menyewa fasilitas Stadion Geger dapat mengajukan permohonan langsung kepada Disporapar.
Pengajuan dilakukan melalui surat dengan mencantumkan nomor kontak untuk memudahkan komunikasi terkait jadwal penggunaan.
“Nanti akan dilihat apakah sudah disewa atau belum. Bisa melalui PDF dengan mencantumkan nomor yang bisa dihubungi, agar komunikasinya juga lebih mudah terkait jadwal penggunaan,” tuturnya.
Ke depan, Disporapar juga menyiapkan digitalisasi sistem penyewaan.
Langkah tersebut diharapkan memudahkan masyarakat mengetahui jadwal penggunaan sekaligus mengajukan pemanfaatan fasilitas Stadion Geger.
“Kami sedang meraba untuk sistem sewa melalui digitalisasi, agar mempermudah penyewa,” pungkasnya. (CR-03)







Discussion about this post