Pedagang Blok F Protes Sewa Kios Naik Jadi Rp3,6 Juta

CILEGON, BANPOS – Pedagang Pasar Blok F Kota Cilegon memprotes kenaikan tarif sewa kios yang mencapai delapan kali lipat. Tarif yang sebelumnya Rp450 ribu per tahun naik menjadi Rp3,6 juta per tahun setelah Pemkot Cilegon menerapkan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2026.

Pedagang menilai kenaikan tersebut terlalu berat karena kondisi perdagangan masih lesu. Keberatan itu disampaikan setelah surat pemberitahuan dari UPTD Pasar Blok F tertanggal 27 Agustus 2026 beredar di kalangan pedagang.

Baca Juga

Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Blok F, Risman, mengatakan pedagang hanya mampu membayar sekitar Rp50 ribu per bulan atau Rp600 ribu per tahun.

Selain sewa kios, pedagang juga masih dibebani retribusi Rp4 ribu per hari.

“Kita keberatan kalau naiknya dari Rp450 ribu menjadi Rp3,6 juta. Kondisi sekarang tidak masuk akal. Untuk pakaian, kadang tidak ada penjualan,” ujar Risman, Rabu (2/9).

Menurut Risman, kondisi Pasar Blok F juga belum mendukung penerapan tarif baru. Dari sekitar 240 kios yang tersedia, hanya 63 kios yang masih aktif berjualan.

Bahkan, kata dia, tarif lama Rp450 ribu per tahun masih sulit dipenuhi sebagian pedagang. Sejumlah pedagang disebut menunggak pembayaran hingga tiga atau empat tahun.

“Yang Rp450 ribu itu saja banyak yang tiga sampai empat tahun tidak bayar,” katanya.

Karena itu, paguyuban pedagang meminta Pemkot Cilegon mempertimbangkan kondisi perdagangan sebelum menerapkan tarif baru. Mereka mengusulkan tarif sewa ditetapkan Rp50 ribu per bulan agar lebih terjangkau.

Disperindag: Tarif Baru Sesuai Perda

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Didin Maulana, menjelaskan tarif Rp450 ribu per tahun yang selama ini dibayarkan pedagang merupakan sewa lahan.

Menurutnya, tarif tersebut telah diatur dalam perda sejak 2013 dan tidak berubah hingga 2026. Perubahan terjadi setelah bangunan Pasar Blok F yang sebelumnya dibangun menggunakan APBN diserahkan kepada Pemkot Cilegon pada 2024.

Setelah menjadi aset daerah, sewa yang diterapkan mencakup lahan sekaligus bangunan sesuai ketentuan perda.

“Tarif perda ini Rp300 ribu per bulan. Dari 2013 sampai sekarang 2026, sewanya tetap Rp300 ribu per bulan, tidak ada kenaikan. Jadi hampir 13 tahun,” kata Didin.

Meski pemerintah berkewajiban menjalankan ketentuan perda, Didin mengatakan pedagang yang keberatan tetap dapat mengajukan permohonan keringanan secara perorangan.

Sementara usulan paguyuban untuk menurunkan tarif menjadi Rp50 ribu per bulan akan dibahas bersama tim Pemkot Cilegon.

“Kami akan membahas bersama tim kota karena ini berkaitan dengan perda. Kami akan membuat pertimbangan untuk pengurangan sewa per bulannya,” ujarnya.

Didin menegaskan, permohonan keringanan akan diverifikasi sebelum diputuskan. Kewenangan pemberian keringanan berada pada wali kota sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada yang merasa keberatan, segera ajukan surat, nanti kita proses. Karena yang memutuskan bukan kami, tetapi wali kota sesuai ketentuan yang ada,” katanya.

Menurut Didin, keberatan terhadap tarif baru terutama datang dari pedagang kain dan pakaian yang terdampak perubahan pola belanja masyarakat ke platform daring. Sementara pedagang sembako dinilai relatif masih mampu bertahan karena perputaran usahanya lebih stabil.

Didin menambahkan, penerapan tarif baru dilakukan untuk menyesuaikan status Pasar Blok F sebagai aset daerah. Namun, keberatan pedagang tetap menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk mempertimbangkan kemungkinan pemberian keringanan. (CR03)

Berita Terkait

Discussion about this post