Bendera NU Dicopot Satpol PP, PCNU Cilegon Minta Penjelasan

CILEGON, BANPOS – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cilegon memprotes pencopotan sejumlah bendera NU oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Rabu (2/9).

PCNU mempertanyakan dasar dan prosedur penertiban tersebut karena mengaku tidak menerima pemberitahuan maupun koordinasi sebelum bendera yang dipasang untuk menyemarakkan Muktamar NU itu dicopot.

Baca Juga

Ketua PCNU Kota Cilegon, Erik Rebi’in, meminta Pemkot Cilegon memberikan penjelasan mengenai alasan pencopotan bendera tersebut.

“Tidak ada koordinasi dan pemberitahuan. Izin ke siapa mereka ini? Apa dasarnya tindakan ini?” kata Erik kepada BANPOS, Rabu (2/9).

Menurut Erik, bendera NU dipasang oleh pengurus hingga tingkat ranting dan anak ranting sebagai bagian dari penyambutan serta penyemarakkan Muktamar NU.

Ia mengatakan, PCNU sebenarnya telah merencanakan pencopotan bendera secara mandiri tujuh hari setelah Muktamar NU berakhir. Namun, sebelum rencana tersebut dilakukan, Satpol PP lebih dahulu mencopot sejumlah bendera yang masih terpasang di beberapa lokasi.

“Kami rencana akan melepas bendera itu setelah tujuh hari selesainya muktamar. Tapi hari ini Satpol PP telah mencopot bendera NU yang kami pasang dalam rangka Muktamar PBNU,” ujarnya.

Minta Penertiban Dikomunikasikan

Erik menilai penertiban atribut organisasi seharusnya diawali komunikasi dengan pihak yang memasangnya. Ia juga mempertanyakan langkah Satpol PP tersebut di tengah masih adanya persoalan ketertiban umum lain di Kota Cilegon.

“Banyak hal-hal besar, pelanggaran besar di Cilegon, Satpol PP tidak pernah bertindak. Justru persoalan bendera yang kami pasang karena sedang punya hajat, malah dicopot. Apa salah kami?” tegasnya.

Ia berharap persoalan tersebut segera diselesaikan agar tidak mengganggu hubungan Pemkot Cilegon dengan organisasi keagamaan dan kalangan ulama.

“Cilegon itu berdiri karena adanya ulama dan Cilegon kota santri. Kenapa persoalan bendera yang kami pasang setelah selesai hajat sampai dicopot Satpol PP?” ujarnya.

PCNU Cilegon kini menunggu penjelasan dari Pemkot Cilegon, khususnya Satpol PP, terkait dasar dan prosedur pencopotan bendera tersebut.

Erik juga meminta Pemkot Cilegon menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 24 jam. Ia menyatakan PCNU akan mengambil langkah lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

“Saya menuntut permintaan maaf terbuka dari Pemerintah Kota Cilegon dalam kurun waktu 24 jam. Kalau tidak, kami akan meminta pertanggungjawaban atas perlakuan terhadap Nahdlatul Ulama,” katanya.

Sementara itu, BANPOS telah mendatangi Kantor Satpol PP Kota Cilegon untuk meminta konfirmasi mengenai dasar dan prosedur pencopotan bendera NU tersebut.

Konfirmasi juga telah disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Satpol PP Kota Cilegon. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan. (CR03)

Berita Terkait

Discussion about this post