CILEGON, BANPOS – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas parkir di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, kembali menjadi sorotan. Mekanisme pengelolaan parkir di kawasan pasar yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dinilai belum jelas.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PAN, H. Rahmatullah, meminta Pemkot Cilegon segera memastikan pengelolaan parkir sekaligus menghitung potensi pendapatan yang dapat masuk ke kas daerah.
Menurutnya, tingginya aktivitas ekonomi di Pasar Kranggot semestinya diikuti tata kelola parkir yang jelas, termasuk kepastian pihak pengelola dan kontribusinya terhadap PAD.
“Pasar Kranggot ini aset pemerintah. Aktivitas ekonominya besar, tetapi kalau pengelolaan parkirnya masih seperti ini, pertanyaannya sederhana: sebenarnya pemerintah hadir sebagai pengelola atau hanya sebagai penonton?” ujar Rahmatullah, Rabu (19/8).
Ia meminta Pemkot Cilegon membuka data mengenai potensi pendapatan parkir, pihak yang mengelola hingga mekanisme penyetoran hasil parkir.
“Berapa potensi pendapatannya, siapa yang mengelola, ke mana penerimaannya, dan apakah semuanya sudah sesuai ketentuan. Kalau potensinya besar tetapi PAD-nya tidak jelas, itu yang harus kita pertanyakan,” katanya.
Potensi Rp357 Juta per Bulan
Sorotan terhadap pengelolaan parkir Pasar Kranggot bukan tanpa alasan. Pada tahun sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Cilegon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu titik parkir ilegal di kawasan eks Terminal Pasar Kranggot.
Dalam sidak tersebut, pengelola parkir liar mengaku dapat memperoleh pendapatan sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per hari.
“Rp600 sampai Rp700 ribu. Di situ tertera tarif motor Rp2.000 dan mobil Rp4.000,” ungkap Ade, salah satu koordinator lapangan parkir liar, saat bertemu Komisi IV dalam sidak tersebut.
Jika pendapatan tersebut dihitung selama 30 hari, satu titik parkir dapat menghasilkan sekitar Rp18 juta hingga Rp21 juta per bulan.
Sementara berdasarkan pemetaan sebelumnya, terdapat 17 titik parkir liar di kawasan tersebut. Dengan menggunakan angka tertinggi Rp21 juta per titik, potensi perputaran uang parkir mencapai sekitar Rp357 juta per bulan.
Potensi tersebut menjadi perhatian karena uang yang berputar dari aktivitas parkir tersebut belum seluruhnya tercatat sebagai penerimaan daerah.
Bukan Sekadar Sidak
Rahmatullah mengatakan, persoalan parkir juga tidak dapat dipisahkan dari penataan kawasan Pasar Kranggot secara keseluruhan.
Sejumlah persoalan masih terlihat, mulai dari keberadaan pedagang liar, jalur angkutan kota, kendaraan pengunjung hingga aktivitas perdagangan di sekitar bantaran sungai.
Ia juga mempertanyakan rencana pelelangan atau penetapan pengelola parkir yang sebelumnya telah diwacanakan Pemkot Cilegon, tetapi belum terealisasi.
“Kalau memang sudah direncanakan untuk dilelang, apa yang menjadi kendalanya? Jangan sampai bertahun-tahun hanya berhenti pada rencana. Pemerintah harus memberikan kepastian kapan dan bagaimana pengelolaannya,” tegasnya.
Menurut Rahmatullah, penataan parkir tidak cukup dilakukan melalui sidak ketika muncul persoalan.
Pemerintah perlu membangun sistem pengelolaan yang permanen, terukur dan memiliki target penerimaan yang jelas.
“Jangan setiap ada masalah baru sidak, setelah itu selesai. Besok masalah yang sama muncul lagi. Itu bukan penataan, itu hanya rutinitas,” pungkasnya.
Ia mendorong Pemkot Cilegon segera menetapkan mekanisme pengelolaan parkir sekaligus menata kawasan Pasar Kranggot secara menyeluruh.
“Pasar Kranggot adalah aset pemerintah dan pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Pemerintah harus hadir dengan tata kelola yang jelas. Kalau ada potensi pendapatan, harus dikelola secara sah, transparan dan masuk ke kas daerah,” tutupnya. (CR03)







Discussion about this post