CILEGON, BANPOS – Hampir dua bulan berada di rumah singgah, bayi perempuan yang ditemukan di bantaran sungai kawasan Perumahan Metro Grand Cendana, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, masih menunggu kepastian hukum.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon belum dapat menentukan pengasuhan lanjutan maupun membuka proses adopsi karena penyelidikan kasus pembuangan bayi tersebut masih berjalan di kepolisian.
Bayi yang ditemukan pada Sabtu (20/6) itu kini berada dalam pengawasan Dinsos. Kondisinya disebut sehat dan mendapat pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Kepala Dinsos Kota Cilegon, Lia Nurlia Mahatma mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Polres Cilegon sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Alhamdulillah sudah dua bulan ada di rumah singgah, kondisinya baik. Kami sedang menunggu proses dari Polres karena masih dalam konteks penyelidikan. Kami tidak bisa melangkah kalau belum ada hasil,” ujar Lia, Rabu (19/8).
Menurut Lia, kepastian proses hukum diperlukan sebagai dasar bagi Dinsos untuk menentukan pengasuhan bayi tersebut.
Selain itu, Dinsos masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kondisi kesehatan bayi.
“Alhamdulillah dengan tenaga yang ada dan keikhlasan, bayi ini kondisinya sehat. Kami juga sedang menunggu hasil laboratorium,” katanya.
Belum Bisa Langsung Diadopsi
Selama berada di rumah singgah, Dinsos memastikan kebutuhan bayi terpenuhi. Namun, pengasuhan dilakukan dengan keterbatasan tenaga karena belum memiliki petugas khusus untuk menangani bayi.
Lia mengatakan, pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berkala untuk memantau kondisi bayi sebelum memasuki tahap pengasuhan berikutnya.
“Mudah-mudahan hasil labnya bagus sehingga anak ini pada saat adopsi bisa ditangani orang-orang yang benar,” tuturnya.
Ia menegaskan, proses adopsi tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Calon pengasuh harus memenuhi persyaratan dan menjalani asesmen untuk memastikan kemampuan memberikan perlindungan serta pengasuhan yang layak.
“Memang anak ini membutuhkan masa depan. Tidak bisa ada orang datang kemudian langsung diberikan. Kami mencoba bagaimana nanti bersifat adil dan proporsional sesuai aturan,” ucapnya.
Menurut Lia, calon pengasuh juga tidak ditentukan berdasarkan siapa yang lebih dahulu mengajukan diri. Penentuan dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau itu rezekinya ada di siapa, silakan, tetapi itu harus memenuhi hasil asesmen dari kami,” ungkapnya.
Masih Tunggu Proses Polisi
Terkait pihak yang berminat mengasuh bayi tersebut, Lia belum memastikan perkembangannya. Dinsos masih menunggu proses hukum sebelum membuka tahapan pengasuhan maupun adopsi lebih lanjut.
“Memang Polres ada aturan mainnya. Kami juga sebetulnya menunggu tiga kali 10 hari. Mungkin di Polres sedang sibuk juga, kami tunggu saja. Mohon doanya kondisi baik dan sehat,” katanya.
Selain membutuhkan kepastian hukum, bayi tersebut juga memerlukan perhatian khusus karena diketahui memiliki alergi terhadap susu sapi.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan calon pengasuh. Dinsos memastikan calon pengasuh nantinya harus mampu memenuhi kebutuhan khusus bayi tersebut.
Dalam pengasuhan sehari-hari, Dinsos masih mengandalkan tenaga yang tersedia. Lia menyebut hanya satu orang yang secara khusus membantu menangani bayi tersebut.
“Dengan keikhlasan, hanya satu orang. Kami menggunakan tenaga yang ada, salah satunya PPPK. Kalau harus berganti-ganti orang, kami kesulitan karena tidak ada tenaga yang khusus menangani bayi,” pungkasnya. (CR03)







Discussion about this post