CILEGON, BANPOS – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan pengiriman sekitar 3 ton daging babi hutan atau celeng dan 600 kilogram daging labi-labi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon.
Komoditas asal Jambi tersebut hendak dikirim ke Semarang tanpa dilengkapi dokumen karantina.
Seluruh daging yang diamankan kemudian dimusnahkan setelah menjalani pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan karantina.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 00.15 WIB terkait dugaan pengiriman daging celeng melalui Pelabuhan Merak.
Petugas kemudian memantau kendaraan yang turun dari kapal sebelum melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menemukan muatan daging yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk asal hewan maupun dokumen karantina.
Petugas selanjutnya mengamankan muatan tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Sekretaris Utama Barantin Shahandra Hanitiyo mengatakan, pengawasan dilakukan untuk mencegah risiko terhadap kesehatan hewan, masyarakat, sumber daya hayati, dan ketahanan pangan.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat,” ujar Shahandra, Selasa (18/8).
Sementara itu, Kepala Karantina Banten Duma Sari mengatakan, pengawasan terhadap komoditas hewan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen.
Petugas juga memastikan status kesehatan, keamanan, asal-usul, dan ketertelusuran produk.
“Kalau produk asal hewan yang tidak jelas status kesehatannya berpindah tanpa pengawasan, kita kehilangan ketertelusuran. Inilah yang harus dicegah oleh Karantina,” katanya.
Menurut Duma, produk asal babi hutan perlu mendapat pengawasan untuk menjaga kesehatan hewan dan biosekuriti.
Salah satu penyakit yang menjadi perhatian adalah African Swine Fever (ASF). Namun, daging celeng yang diamankan dalam kasus tersebut tidak terbukti terkontaminasi ASF.
Barantin mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memastikan seluruh persyaratan karantina dipenuhi sebelum mengirim produk hewan, ikan, tumbuhan, maupun komoditas lainnya antarwilayah.
Pemenuhan dokumen dan persyaratan karantina diperlukan untuk memastikan setiap komoditas yang keluar-masuk wilayah memiliki status kesehatan dan asal-usul yang jelas serta dapat ditelusuri. (CR03)







Discussion about this post