CILEGON, BANPOS – Temuan administrasi masih mendominasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Temuan tersebut tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan kini masih dalam proses tindak lanjut.
Inspektur Kota Cilegon, Heri Mardiana, mengatakan seluruh OPD yang memiliki temuan telah diminta segera menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan. Inspektorat juga melakukan pemantauan terhadap proses tindak lanjut tersebut.
“Semua OPD ada temuan. Ada temuan administrasi, ada temuan uang, semuanya ditindaklanjuti. Ini yang paling banyak persentasenya temuan administrasi,” ujar Heri, Jumat (14/8).
Menurut Heri, temuan administrasi umumnya berkaitan dengan kelengkapan dokumen dan surat-menyurat dalam pelaksanaan kegiatan maupun pengelolaan keuangan.
“Administrasi itu surat-menyurat. Misalkan dalam proses penataan keuangan ada surat yang tidak disampaikan, ada temuan, itu harus dilengkapi,” katanya.
Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima, hasil pemeriksaan direkap dan disampaikan kepada masing-masing OPD untuk ditindaklanjuti sesuai instruksi Walikota Cilegon.
Inspektorat kemudian memantau penyelesaian setiap rekomendasi yang diberikan BPK.
“LHP BPK diterima, direkap, kemudian Pak Walikota memberikan instruksi untuk menindaklanjuti LHP BPK. Kita pantau OPD-OPD,” tuturnya.
Selain temuan administrasi, BPK juga menemukan adanya kewajiban pengembalian uang. OPD yang mendapat rekomendasi tersebut wajib melengkapi bukti penyetoran sebagai bagian dari tindak lanjut.
“Kalau ada pengembalian uang, mana STS-nya, mana eviden-nya, itu tetap harus dilengkapi,” ucapnya.
Heri mengatakan, kondisi temuan pada semester pertama 2026 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Sejumlah OPD dengan pagu anggaran besar, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kesehatan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, memiliki temuan relatif banyak.
Menurutnya, banyaknya temuan pada OPD dengan anggaran besar tidak terlepas dari banyaknya program dan kegiatan yang harus dilaksanakan serta dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, penyelesaian temuan tidak berhenti setelah LHP diterbitkan. Inspektorat bersama BPK tetap memantau tindak lanjut rekomendasi sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Heri juga mengatakan, temuan pemeriksaan tidak selalu menunjukkan adanya unsur kesengajaan. Dalam pekerjaan fisik, misalnya, kekurangan dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari penyedia, pemahaman terhadap ketentuan, hingga kondisi alam.
Namun, apabila ditemukan unsur kesengajaan, hal tersebut akan menjadi catatan dalam proses pengawasan.
Inspektorat juga memastikan pembagian kewenangan antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan BPK berjalan sesuai ketentuan.
“Rencana kegiatan, renstra, rencana penganggaran, pelaksanaan sampai pelaporan itu dilihat. Tahapan-tahapannya tetap harus dilalui,” pungkasnya. (CR03)







Discussion about this post