CILEGON, BANPOS – Catatan tunggakan pada layanan PayLater dan pinjaman daring menjadi salah satu kendala pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Cilegon dalam mengakses pembiayaan.
Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) Kota Cilegon menyebut, tunggakan dengan nominal kecil sekalipun dapat memengaruhi riwayat kredit dan menghambat pengajuan modal usaha.
Kepala Bidang UMKM Dinkop UKM Kota Cilegon, Heryati, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu keluhan yang disampaikan pelaku UMKM ketika membutuhkan tambahan modal.
Menurutnya, tunggakan yang tidak diselesaikan tetap dapat tercatat dalam riwayat kredit, meskipun nominalnya relatif kecil.
“Misalkan hanya pinjam dua ratus ribu, tetapi lima ribunya menggantung dan tidak dibayar, kena BI checking, kena SLIP. Kalau BI checking keluarannya BI, kalau SLIP OJK,” ujar Heryati kepada BANPOS, Jumat (14/8).
Catatan kredit bermasalah, kata Heryati, dapat membuat pelaku UMKM kesulitan ketika mengajukan pembiayaan baru. Kondisi tersebut juga menjadi keluhan sejumlah pelaku usaha yang hendak mengakses program pembiayaan pemerintah daerah.
“Ini sangat-sangat terkendala. Itu keluhannya UMKM saat peminjaman modal,” katanya.
Dinkop UKM Kota Cilegon sendiri memiliki program pembiayaan bagi pelaku UMKM dengan nilai sekitar Rp1 juta hingga Rp10 juta. Namun, calon penerima tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk terkait riwayat pembiayaan.
Heryati mengatakan, persoalan catatan kredit juga dapat muncul dari penggunaan layanan pinjaman daring yang telah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau pinjolnya terdaftar di OJK pun kena BI checking,” tuturnya.
Meski demikian, Dinkop UKM belum memiliki data pasti mengenai jumlah UMKM yang gagal memperoleh pembiayaan akibat catatan kredit bermasalah.
Menurut Heryati, tidak seluruh pelaku usaha yang mengalami kendala menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinkop UKM.
“Ada juga yang terhambat karena itu. Kalau untuk menentukan jumlahnya, kami tidak bisa karena tidak semua melapor,” ucapnya.
Karena itu, Dinkop UKM mendorong pelaku UMKM lebih cermat sebelum menggunakan layanan pembiayaan digital. Kebutuhan pinjaman juga harus disesuaikan dengan kemampuan membayar agar tidak menimbulkan masalah kredit di kemudian hari.
Heryati mengingatkan pelaku UMKM memilih sumber pembiayaan yang memiliki legalitas dan mekanisme yang jelas.
“Kita tetap harus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada UMKM. Kalau pinjaman itu yang legalitasnya jelas, ke bank atau Dinas Koperasi. Jangan ke bank emok, rentenir, dan pinjol,” pungkasnya. (CR03)







Discussion about this post