CILEGON, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon meminta Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS) dan PT Krakatau Jasa Industri (KJI) mengedepankan perundingan bipartit dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial, termasuk rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) pascakebakaran fasilitas CRM.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, mengatakan perundingan bipartit merupakan tahapan awal yang perlu ditempuh pekerja dan perusahaan sebelum perselisihan berlanjut ke mekanisme berikutnya.
“Dalam menyelesaikan hubungan industrial yang saat ini berkembang terkait kondisi force majeure dan PHK, hendaknya ditempuh dengan perundingan bipartit,” kata Faruk di kantornya, Kamis (13/8).
Imbauan tersebut disampaikan Faruk menyikapi pemberitaan mengenai kondisi pekerja PT KJI pascakebakaran fasilitas CRM.
Menurutnya, saat ini muncul perdebatan mengenai dasar force majeure hingga rencana PHK yang dikaitkan dengan kondisi perusahaan.
“Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa SBKS hingga saat ini belum melakukan perundingan bipartit dengan PT KJI,” ujarnya.
Faruk menjelaskan, perundingan bipartit menjadi ruang bagi pekerja dan pengusaha untuk menyampaikan kondisi masing-masing, melakukan klarifikasi, serta membahas alternatif penyelesaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Ia meminta kedua pihak tidak membiarkan persoalan berkembang menjadi perdebatan di ruang publik sebelum melakukan komunikasi langsung.
“Kami mengimbau kepada SBKS maupun PT KJI, sebelum persoalan ini berkembang menjadi opini yang semakin luas, mari duduk bersama terlebih dahulu melalui bipartit. Sampaikan persoalannya, buka datanya, dengarkan penjelasan masing-masing pihak, kemudian cari solusi terbaik,” paparnya.
Menurut Faruk, perundingan bipartit bukan berarti pekerja harus menghadapi perusahaan sendirian. Forum tersebut justru menjadi ruang bagi pekerja menyampaikan tuntutan secara resmi dan berdasarkan ketentuan hukum, sementara perusahaan dapat memberikan penjelasan mengenai kondisi yang dihadapi.
“Bipartit bukan berarti pekerja harus menghadapi perusahaan sendirian. Justru di dalam bipartit pekerja dapat menyampaikan tuntutannya secara resmi, terukur dan berdasarkan aturan. Begitu juga perusahaan dapat memberikan penjelasan dan menawarkan solusi,” terangnya.
Faruk menambahkan, Disnaker Kota Cilegon terbuka membantu apabila perundingan bipartit mengalami kebuntuan. Namun, keterlibatan pemerintah diharapkan dilakukan setelah upaya komunikasi antara pekerja dan perusahaan ditempuh.
Ia menilai dialog langsung penting untuk mencegah kesalahpahaman. Persoalan hubungan industrial, kata dia, dapat membesar ketika komunikasi tidak berjalan baik atau informasi berkembang tanpa klarifikasi dari kedua pihak.
“Kalau ada persoalan, jangan langsung berkoar-koar. Duduk bersama terlebih dahulu. Sampaikan masalahnya, dengarkan penjelasan pihak lain, kemudian cari titik temu. Kalau memang tidak menemukan kesepakatan, ada mekanisme berikutnya yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Di sisi lain, Disnaker mengingatkan manajemen perusahaan agar tetap membuka ruang komunikasi dan tidak mengabaikan keluhan maupun aspirasi pekerja.
Faruk mengatakan, hubungan industrial harus dibangun berdasarkan dialog, kepastian hukum, dan sikap saling menghormati. Komunikasi yang baik dinilai dapat mencegah perselisihan sejak awal.
“Bipartit bukan hanya kewajiban prosedural, tetapi merupakan budaya yang harus dibangun dalam hubungan industrial. Ketika komunikasi antara pekerja dan pengusaha berjalan baik, potensi perselisihan dapat ditekan sejak awal,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah berkepentingan menjaga hubungan industrial tetap kondusif di Kota Cilegon. Penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui musyawarah dinilai penting untuk melindungi kepentingan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan perekonomian daerah.
“Prinsip kami sederhana, perselisihan jangan diperbesar, tetapi diselesaikan. Aspirasi pekerja harus didengar, dan perusahaan juga harus diberi ruang untuk memberikan penjelasan. Bila masih bisa diselesaikan secara bipartit, mari kita selesaikan secara bipartit terlebih dahulu,” tuturnya. (*)







Discussion about this post