12 Tahun Terbengkalai, Warga Minta Tower BTS di Cilegon Dibongkar

CILEGON, BANPOS – Nasib menara Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Purbaya, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, hingga kini belum jelas.

Tower yang berdiri sejak 2014 tersebut kembali dipersoalkan warga karena telah lama terbengkalai. Kondisi konstruksi yang mulai mengalami korosi dan keropos juga dikhawatirkan membahayakan keselamatan warga sekitar.

Baca Juga

Sedikitnya 49 kepala keluarga (KK) di Jalan Purbaya Kavling Blok C sebelumnya mendesak pemilik tower segera membongkar bangunan tersebut.

Warga menilai tower yang sudah sekitar 12 tahun tidak digunakan itu dibiarkan tanpa perawatan.

Camat Cilegon, Maman Suherman, mengatakan pihaknya akan kembali memanggil pemborong atau pihak yang terlibat dalam pembangunan tower untuk memastikan kejelasan nasib bangunan tersebut.

Maman yang sebelumnya menjabat Lurah Bendungan mengaku mengetahui proses awal pembangunan tower. Saat itu, ia turut menerbitkan izin pembangunan.

“Memang semula ketika pembangunan tower itu saya masih jadi lurah di sini (Bendungan, red). Saya yang mengeluarkan izin. Tapi karena ada protes beberapa warga, pihak pemborong tidak berani melanjutkan. Secepatnya akan saya panggil pihak pemborongnya, apakah masih akan dilanjutkan atau tidak,” ujar Maman kepada BANPOS, Kamis (13/8).

Menurut Maman, pada awal pembangunan sebagian besar warga di sekitar lokasi tidak mempermasalahkan keberadaan tower. Namun, penolakan dari sejumlah warga membuat pembangunan akhirnya dihentikan.

Ia mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan pihak pemborong sehingga tidak mengetahui perkembangan maupun kondisi terkini tower.

“Sudah puluhan tahun saya tidak berkomunikasi dengan pihak pemborong. Saya juga sudah jarang melihat kondisi tower seperti apa sekarang,” katanya.

Warga Minta Dibongkar

Maman mengatakan aspirasi warga yang meminta tower dibongkar akan disampaikan kepada pihak pemborong.

Pemerintah kecamatan juga akan kembali mengomunikasikan persoalan tersebut untuk mencari kejelasan mengenai keberadaan tower.

“Nanti pasti akan saya komunikasikan ulang dengan pihak pemborongnya. Karena ini ada tuntutan dari warga untuk dibongkar, maka akan segera saya sampaikan,” ujarnya.

Ia menilai persoalan pembangunan tower tersebut berawal dari perbedaan informasi mengenai persetujuan warga.

Menurutnya, warga yang berada dalam radius sekitar 20 meter dari titik tower telah menyatakan tidak keberatan.

“Warga terdampak sebagaimana ketentuan yang ada itu, jarak 20 meter dari titik tiang, sudah setuju. Namun, kenapa warga yang di luar itu malah menolak, ini ada tujuan apa kami juga jadi bingung. Anehnya, ketika kita undang waktu itu di kantor kelurahan, mereka yang menolak tidak pernah datang,” paparnya.

Sementara itu, salah seorang warga Jalan Purbaya, Nunung Haryati, meminta pemilik segera membongkar tower tersebut.

Ia khawatir kondisi konstruksi yang telah berdiri selama bertahun-tahun tanpa digunakan maupun perawatan dapat membahayakan warga.

“Sebagai warga yang tinggal berdekatan dengan tower tersebut, kami meminta pemilik segera membongkar tiang tower karena membahayakan keselamatan warga,” kata Nunung.

Ia mengatakan warga telah menyampaikan keberatan sejak awal pembangunan. Namun, tower tetap berdiri hingga akhirnya tidak pernah digunakan.

“Dari awal warga tidak setuju. Sekarang tower itu sudah lama tidak dimanfaatkan dan hanya menyisakan tiang besi yang menjulang tinggi,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan BANPOS di lokasi, tower berdiri di atas lahan kosong. Sejumlah bagian besi konstruksi tampak mengalami korosi dan keropos akibat terpapar cuaca selama bertahun-tahun.

Warga berharap pemerintah daerah dan pemilik tower segera mengambil langkah untuk memastikan keselamatan lingkungan sekaligus memberikan kejelasan mengenai status bangunan tersebut.

Jika memang sudah tidak akan digunakan, warga meminta tower segera dibongkar. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post