BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Catat 49 Kasus Kecelakaan Kerja

CILEGON, BANPOS – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilegon mencatat 49 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, 23 kasus atau hampir separuhnya terjadi di tiga kelompok sektor industri.

Ketiga sektor tersebut yakni aneka industri, industri dasar dan kimia, serta industri barang konsumsi.

Baca Juga

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilegon, Afriwan Mahendra, mengatakan JKK diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan dalam ruang lingkup perlindungan sesuai ketentuan.

Perlindungan tersebut mencakup kecelakaan di tempat kerja maupun kecelakaan dalam perjalanan yang masuk kategori kecelakaan kerja.

“Jadi, SPK itu tempat pelayanan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja sesuai dengan ruang lingkupnya, lalu lintas maupun kecelakaan di tempat kerja,” ujar Afriwan kepada BANPOS, Rabu (12/8).

Berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kasus JKK pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Pada 2025 tercatat 52 kasus, sedangkan 2024 mencapai 77 kasus. Sementara pada 2023 terdapat 51 kasus dan 2022 sebanyak 24 kasus.

Jika dirinci berdasarkan sektor usaha, perdagangan dan jasa menjadi penyumbang kasus terbanyak dengan 20 kasus.

Selanjutnya, aneka industri 11 kasus, industri dasar dan kimia delapan kasus, industri barang konsumsi empat kasus, properti dan real estat empat kasus, serta energi, telekomunikasi dan transportasi dua kasus.

Afriwan menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan berfokus memberikan perlindungan kepada pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta ketika mengalami kecelakaan kerja.

Sementara upaya pencegahan kecelakaan merupakan tanggung jawab perusahaan melalui penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kalau pencegahannya dari perusahaan sendiri namanya K3 untuk memitigasi atau mencegah terjadinya risiko kecelakaan kerja,” katanya.

Menurut Afriwan, penerapan K3 merupakan kewajiban seluruh perusahaan dan berkaitan dengan pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, memberikan perlindungan ketika risiko kecelakaan kerja terjadi pada peserta.

“K3 itu wajib seluruh industri bersama Disnaker. Kalau kami, penanganannya selagi mereka ini peserta kami, wajib melindungi,” tuturnya.

Afriwan menambahkan, hampir seluruh perusahaan industri besar dan menengah di Kota Cilegon telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Meski demikian, ia menyebut masih terdapat kemungkinan perusahaan yang belum mengikuti program tersebut. Kepatuhan perusahaan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan.

“Untuk perusahaan besar dan menengah hampir semua sudah menjadi peserta. Kalau yang belum, dilihat dulu macam-macam dari sisi kepatuhan, ketertiban perusahaan. Berarti tidak patuh dengan regulasi yang ada,” pungkasnya. (CR03)

Berita Terkait

Discussion about this post