CILEGON, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mulai mewaspadai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan industri.
Kewaspadaan itu muncul setelah beberapa perusahaan menyampaikan kondisi ketenagakerjaan yang tengah dihadapi kepada Disnaker.
Meski belum mengungkap jumlah perusahaan yang berpotensi melakukan PHK, Disnaker memastikan komunikasi dengan manajemen perusahaan dan serikat pekerja terus diperkuat.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi persoalan sejak dini dan mencegahnya berkembang menjadi PHK.
Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, mengatakan kondisi ketenagakerjaan nasional saat ini menghadapi tantangan cukup berat.
Kondisi tersebut turut menjadi perhatian Cilegon yang perekonomiannya banyak ditopang sektor industri.
“Potensi PHK di sejumlah daerah, termasuk yang terjadi di Jawa Timur dan beberapa wilayah industri lainnya, menjadi perhatian kita bersama. Apalagi Banten merupakan salah satu provinsi dengan karakteristik ekonomi yang sangat bergantung pada sektor industri,” ujar Faruk kepada BANPOS, Selasa (11/8).
Sejumlah Perusahaan Sudah Berkomunikasi
Faruk mengatakan PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir ketika perusahaan menghadapi tekanan.
Karena itu, Disnaker mendorong perusahaan menyampaikan persoalan yang dihadapi sejak muncul tanda-tanda awal.
Komunikasi dengan perusahaan dan serikat pekerja dinilai penting untuk mengetahui kondisi perusahaan sekaligus mencari alternatif penyelesaian sebelum berdampak terhadap tenaga kerja.
“Kalau ada perusahaan yang mulai mengalami penurunan produksi, tekanan pasar, efisiensi, atau persoalan lainnya yang berpotensi berdampak pada tenaga kerja, kami ingin persoalan tersebut sudah diketahui dan dibicarakan sejak awal dengan kami, sebelum berkembang menjadi PHK. Sudah beberapa perusahaan melakukan ini dan kami berterima kasih atas kerja samanya,” katanya.
Faruk membenarkan sudah ada sejumlah perusahaan industri yang berkomunikasi dengan Disnaker terkait kondisi perusahaan dan kemungkinan dampaknya terhadap pekerja.
“Ada,” kata Faruk saat ditanya apakah sudah ada industri yang menyampaikan persoalan ketenagakerjaan kepada Disnaker.
Namun, ia belum mengungkap jumlah perusahaan yang telah melakukan komunikasi tersebut.
Faruk juga membenarkan persoalan yang disampaikan perusahaan memiliki kemungkinan berujung pada PHK.
“Iya,” ucapnya.
Dorong Solusi Sebelum PHK
Untuk mencegah PHK, Disnaker mendorong perusahaan dan pekerja mengutamakan perundingan serta mencari alternatif penyelesaian.
Beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain efisiensi terukur, penyesuaian pola kerja, pengaturan waktu kerja, hingga optimalisasi produktivitas.
Seluruh langkah tersebut harus berdasarkan kesepakatan kedua pihak dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Misalnya melalui efisiensi yang terukur, penyesuaian pola kerja, pengaturan waktu kerja, optimalisasi produktivitas, atau langkah lain yang disepakati bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Jika persoalan berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial, Disnaker akan menjalankan fungsi pembinaan dan mediasi antara perusahaan dengan pekerja.
“Tujuannya bukan memihak kepada pekerja ataupun pengusaha, tetapi memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak berjalan sesuai ketentuan dan penyelesaian dilakukan melalui mekanisme yang benar,” tuturnya.
Siapkan Pekerja Terdampak
Selain pencegahan, Disnaker juga menyiapkan program peningkatan kompetensi atau upskilling bagi pekerja yang terdampak perubahan kondisi industri.
Program tersebut diarahkan agar kemampuan pekerja tetap sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
Pekerja yang kehilangan pekerjaan juga akan didorong mendapatkan akses informasi mengenai pasar kerja dan peluang pekerjaan baru.
“Kita tidak ingin ketika seseorang terkena PHK kemudian baru mencari solusi. Harus ada sistem yang membuat pekerja yang terdampak bisa segera mendapatkan informasi pasar kerja, peningkatan kompetensi, dan akses terhadap peluang kerja baru,” ucapnya.
PHK Tetap Bisa Dilakukan
Meski berupaya mencegah PHK, Faruk menegaskan Disnaker memiliki batas kewenangan.
Pemerintah tidak dapat melarang perusahaan melakukan PHK apabila kondisi yang dihadapi memenuhi ketentuan hukum.
“Disnaker Cilegon tidak dapat memaksa perusahaan untuk tidak melakukan PHK apabila perusahaan memang menghadapi kondisi tertentu yang secara hukum memenuhi alasan PHK. Yang dapat dan harus kita lakukan adalah memastikan bahwa PHK merupakan langkah terakhir, prosesnya sesuai ketentuan, hak pekerja dipenuhi, dan sebelumnya sudah ada upaya maksimal untuk mencegah PHK,” tegasnya.
Perkuat Early Warning System
Disnaker akan memperkuat koordinasi dengan perusahaan, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya melalui mekanisme early warning system.
Sistem tersebut ditujukan untuk mendeteksi persoalan ketenagakerjaan sejak dini agar dapat segera dicarikan solusi.
“Kita tidak boleh menunggu sampai PHK terjadi dalam jumlah besar baru bergerak. Kita harus bekerja dengan prinsip early warning system, mendeteksi, berkomunikasi, memediasi, dan mencari solusi sejak persoalan mulai muncul,” ungkapnya.
Faruk meminta perusahaan tidak menunggu persoalan membesar sebelum berkoordinasi dengan pemerintah.
“Semakin dini kita mengetahui persoalan, semakin besar peluang kita untuk mencari solusi bersama. Posisi kami jelas: mencegah PHK, menjaga keberlangsungan usaha, melindungi pekerja, dan pada saat yang sama memastikan iklim investasi serta hubungan industrial di Kota Cilegon tetap kondusif,” pungkasnya. (CR03)







Discussion about this post