CILEGON, BANPOS – Lima anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ancaman PAW tersebut mencuat setelah DPC PPP Kota Cilegon menggelar rapat pleno lengkap pada Selasa (4/8).
Dalam rapat yang berlangsung di Sekretariat DPC PPP Cilegon itu, seluruh peserta disebut telah menyepakati pemberlakuan proses PAW terhadap lima anggota DPRD dari Fraksi PPP.
Ketua Majelis Pertimbangan DPC PPP Cilegon, Nawawi Sahim, mengatakan keputusan tersebut diambil karena kelima anggota dewan dinilai melakukan pelanggaran disiplin partai.
“Seluruh peserta rapat pleno lengkap sudah secara bulat memutuskan memberlakukan PAW kepada lima anggota dewan dari Fraksi PPP. Kelimanya kita simpulkan melanggar disiplin partai,” kata Nawawi saat ditemui di kediamannya di Cilegon, Senin (10/8).
Menurut Nawawi, hasil rapat pleno tersebut telah dituangkan dalam surat keputusan dan dikirimkan kepada DPW PPP Banten serta DPP PPP di Jakarta.
DPC PPP Cilegon kini tinggal menunggu keputusan dari DPP PPP terkait tindak lanjut proses PAW tersebut.
“Surat pemberlakuan PAW dari hasil rapat pleno sudah kita kirimkan ke DPW PPP Banten dan DPP PPP di Jakarta. Rapat pleno partai adalah rapat tertinggi partai. DPC PPP Cilegon tinggal menunggu surat keputusan dari DPP,” ujarnya.
Nawawi menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan aturan internal partai yang tertuang dalam AD/ART PPP.
Ia menyebut DPC PPP Cilegon sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah persuasif dan administratif, termasuk memberikan kesempatan kepada lima anggota dewan untuk memberikan klarifikasi.
Namun, menurut dia, undangan klarifikasi tersebut tidak dihadiri.
“Partai memiliki aturan sebagaimana diatur dalam AD/ART. Sejumlah langkah persuasif dan administratif sudah kita lakukan, termasuk tahapan klarifikasi kepada kelima anggota dewan Fraksi PPP. Akan tetapi, undangan klarifikasi malah diabaikan,” katanya.
Dinilai Tak Aktif di Agenda Partai
Nawawi kemudian membeberkan sejumlah alasan yang menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut.
Kelima anggota DPRD itu, kata dia, dinilai tidak aktif menghadiri agenda maupun rapat resmi partai.
Mereka juga dituding tidak memperjuangkan visi dan misi PPP dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.
“Visi misi Partai PPP harusnya diperjuangkan oleh para wakil rakyat saat bertugas sebagai wakil rakyat,” tegasnya.
Ia mencontohkan persoalan maraknya tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras di Kota Cilegon yang dinilai semestinya menjadi perhatian anggota DPRD dari PPP.
“Dewan PPP itu seharusnya menyikapi maraknya hiburan malam di Cilegon dan masih banyaknya peredaran miras dan lainnya. Dewan PPP harusnya berani menegakkan amar ma’ruf nahi munkar,” paparnya.
Lima Anggota DPRD Terancam PAW
Adapun lima anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PPP yang disebut terancam terkena proses PAW yakni Nadmudin, Saeful Basri, Novi Gojali, Sutopo, dan Saefudin.
Terkait kemungkinan adanya perlawanan hukum dari para anggota dewan tersebut, Nawawi mengatakan hal itu merupakan hak masing-masing pihak.
“Silakan saja jika nantinya mereka melakukan perlawanan hukum atas sanksi PAW. Itu hak mereka. Kami sangat menghormati sikap itu,” ungkapnya.
Rapat Pleno Bahas Dinamika Politik Daerah
Sementara itu, berdasarkan surat undangan rapat pleno bernomor 36/IN/DPC PPP/VIII/2026, agenda rapat ditujukan kepada seluruh pengurus harian DPC PPP Cilegon.
Surat tersebut ditandatangani Ketua DPC PPP Cilegon Tohir AS dan Sekretaris Erza Erdiansyah.
Dalam surat itu, agenda rapat disebut membahas perkembangan dinamika politik daerah terkini serta sejumlah hal berdasarkan ketentuan AD/ART partai.
Rapat tersebut dihadiri jajaran pengurus DPC PPP Cilegon, di antaranya Ketua DPC Tohir AS, Sekretaris Erza Erdiansyah, Ketua Majelis Pertimbangan Nawawi Sahim, Dewan Pakar serta pengurus harian lainnya.
Nawawi juga menyatakan bahwa kepengurusan DPC PPP Cilegon di bawah Ketua Tohir AS merupakan kepengurusan yang sah pascaputusan PTUN yang memenangkan kubu Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono.
Dengan keputusan pleno tersebut, proses PAW terhadap lima anggota DPRD Cilegon kini menunggu tindak lanjut dan keputusan dari struktur PPP di tingkat DPW maupun DPP. (*)







Discussion about this post