CILEGON, BANPOS – DPRD Kota Cilegon meminta proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Panitia seleksi (Pansel) juga diminta memastikan sistem manajemen talenta diterapkan berdasarkan kompetensi dan kualifikasi calon.
Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, mengatakan jabatan Sekda merupakan posisi strategis sehingga proses seleksi harus menghasilkan sosok yang mampu menjawab kebutuhan Pemerintah Kota Cilegon.
“Manajemen talenta itu harus memperhatikan kualifikasi. Panitia seleksi dari pihak eksekutif juga harus memastikan prosesnya sesuai dengan kualifikasi yang memang dibutuhkan untuk jabatan Sekda,” ujar Rizki, Kamis (6/8).
Menurutnya, Sekda tidak hanya berperan sebagai pimpinan birokrasi, tetapi juga menjadi penghubung pelaksanaan kebijakan kepala daerah serta pengawal target pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Yang terpenting, jabatan Sekda bukan hanya jabatan birokrat, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam mengawal pelaksanaan RPJMD. Program dan janji politik kepala daerah harus dapat diterjemahkan menjadi program kerja yang tepat dan efektif,” katanya.
Rizki menilai Sekda yang terpilih harus mampu membangun sinergi antarlembaga, mempercepat pelaksanaan program prioritas Wali Kota, serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
“Harus bisa membantu percepatan pelaksanaan program-program Wali Kota sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” ucapnya.
Selain itu, ia berharap proses seleksi menghasilkan pejabat yang memiliki kapasitas, integritas, dan kemampuan manajerial sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah.
“Tentunya kami berharap panitia seleksi menjalankan seluruh tahapan sesuai regulasi yang berlaku. Manajemen talenta juga harus disesuaikan dengan kualifikasi yang ada,” ujarnya.
Terkait fungsi pengawasan, Rizki menegaskan DPRD tidak akan mengintervensi proses seleksi karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, DPRD tetap akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan.
Ia menjelaskan, Komisi I DPRD Kota Cilegon bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menggelar rapat teknis untuk memantau perkembangan tahapan seleksi Sekda.
“Pengawasan DPRD akan dilakukan sesuai fungsi. Komisi I bersama BKPSDM nantinya akan menggelar rapat teknis untuk mengetahui perkembangan proses seleksi. Kami tidak bisa mengintervensi, pengawasan dilakukan sesuai kewenangan DPRD,” tegasnya. (CR03)







Discussion about this post