Pemkab Serang Masih Tunggak Rp1,3 Miliar, DLH Cilegon Kembali Layangkan Tagihan

CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang hingga kini belum melunasi tunggakan pembayaran sebesar Rp1,3 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon atas kerja sama layanan pembuangan sampah yang berlangsung sejak 2022 hingga awal 2024.

Nilai tersebut masih tercatat sebagai piutang dalam laporan keuangan Pemkot Cilegon. Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon kembali akan melayangkan surat penagihan kepada Pemkab Serang.

Baca Juga

Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat tagihan. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari Pemkab Serang terkait penyelesaian kewajiban tersebut.

“Kami sudah beberapa kali membuat surat tagihan ke Kabupaten Serang. Tapi sampai saat ini belum ada respons. Kami akan kirim surat lagi, mudah-mudahan nanti ada respons dan dianggarkan untuk pembayaran piutang tersebut,” kata Sabri kepada BANPOS, Rabu (5/8).

Sabri menegaskan, DLH akan terus mengingatkan Pemkab Serang agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran karena piutang tersebut masih menjadi bagian dari laporan keuangan daerah.

“Kami akan terus mengingatkan Pemkab Serang supaya bisa membayar piutang itu,” ujarnya.

Pemkot Cilegon berharap pelunasan tunggakan tersebut dapat dianggarkan melalui Perubahan APBD 2026 atau paling lambat direalisasikan pada awal 2027.

“Mudah-mudahan pada Perubahan APBD 2026 atau awal 2027 bisa terbayar, karena piutang itu masih tercatat dalam laporan keuangan dan menjadi beban pemerintah daerah,” pungkasnya. (CR03)

Berita Terkait

Discussion about this post