Marak Guru Dilaporkan, DPRD Cilegon Prioritaskan Raperda Perlindungan Guru

CILEGON, BANPOS – DPRD Kota Cilegon menyiapkan payung hukum bagi guru yang menjalankan tugas pembinaan terhadap peserta didik. Langkah tersebut diambil menyusul maraknya guru yang dilaporkan ke ranah hukum saat memberikan tindakan disiplin kepada siswa.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru pun ditetapkan sebagai salah satu prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Baca Juga

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cilegon, Feery Budiman, mengatakan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada tenaga pendidik saat menjalankan tugasnya.

“Belakangan ini ada guru yang ketika menjalankan fungsi pembinaan atau memberikan tindakan disiplin kepada murid justru berujung pada laporan. Karena itu perlu ada payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi guru,” kata Feery, Rabu (29/7).

Menurut Feery, usulan Raperda Perlindungan Guru menjadi salah satu prioritas setelah Bapemperda membahas Propemperda Perubahan 2026 dan Propemperda 2027. Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda menerima sekitar 18 usulan Raperda inisiatif dari fraksi-fraksi DPRD.

“Dari sekitar 18 usulan yang masuk, kami memprioritaskan Raperda tentang Perlindungan Guru dan Raperda tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual,” ujarnya.

Selain Raperda Perlindungan Guru, DPRD juga memprioritaskan penyusunan Raperda tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual. Usulan itu merupakan tindak lanjut atas masukan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Feery menjelaskan, regulasi tersebut akan difokuskan pada upaya pencegahan tanpa mengesampingkan hak-hak setiap warga negara.

“Yang kami dorong adalah penguatan aspek pencegahan sehingga persoalan ini dapat diminimalkan, namun tetap memperhatikan hak-hak warga negara,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh usulan Raperda masih akan melalui proses verifikasi dan kajian. Pasalnya, sebagian materi telah diatur dalam perda yang berlaku atau regulasinya sudah dicabut.

Sementara itu, dalam Propemperda Perubahan 2026 tidak ada usulan Raperda baru dari DPRD. Pembahasan masih difokuskan pada sejumlah Raperda yang sedang berjalan, di antaranya Raperda tentang Ekonomi Kreatif dan Raperda tentang Investasi Daerah.

Untuk Propemperda 2027, Bapemperda juga menerima usulan Raperda dari organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

Menurut Feery, daftar akhir Raperda yang masuk Propemperda 2027 akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta arah pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cilegon.

“Kami ingin setiap perda yang disusun benar-benar menjadi kebutuhan daerah dan dapat diterapkan secara efektif. Karena itu, penetapannya akan disesuaikan dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (CR03)

Berita Terkait

Discussion about this post