SERANG, BANPOS – Pengamat kebijakan publik Ahmad Sururi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak menganggap remeh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Swasta sebesar Rp861,27 juta.
Menurut Sururi, persoalan tersebut bukan hanya soal besaran anggaran, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap tata kelola keuangan daerah dan prinsip keterbukaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Konteks pengelolaan keuangan daerah harus dibarengi dengan dasar penganggaran yang jelas. Memang masih ada waktu untuk melakukan perbaikan, tetapi jangan sampai mengurangi pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai mengapa temuan BPK itu bisa terjadi,” kata Sururi, Selasa (21/7).
Temuan Dinilai Cerminkan Masalah Sistem
Sururi menilai temuan yang berulang di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menunjukkan adanya persoalan pada sistem pengawasan dan pengendalian internal.
Menurutnya, jika temuan serupa terus terjadi setiap tahun, persoalannya tidak lagi sebatas kesalahan administrasi.
“Kalau polanya terus berulang, berarti masalahnya bukan sekadar administrasi, tetapi sistem internal yang tidak berjalan atau tindak lanjut rekomendasi audit sebelumnya tidak dilakukan secara maksimal,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas evaluasi yang selama ini dilakukan pemerintah daerah terhadap organisasi perangkat daerah (OPD).
“Apakah evaluasi yang dilakukan benar-benar menyelesaikan persoalan atau hanya sebatas formalitas? Evaluasi harus mampu memetakan penyebab masalah, solusi, dan tindak lanjutnya agar temuan tidak terus berulang,” katanya.
Minta Audit Internal Diperkuat
Sururi mendorong Pemprov Banten lebih terbuka dalam menyampaikan hasil evaluasi dan tindak lanjut atas temuan BPK karena anggaran yang digunakan berasal dari uang masyarakat.
Ia juga meminta Inspektorat Provinsi Banten lebih aktif melakukan audit internal sebelum pemeriksaan BPK berlangsung.
“Inspektorat harus aktif melakukan audit, jangan hanya menunggu pemeriksaan BPK. Dengan begitu potensi masalah bisa diketahui lebih awal,” ujarnya.
Selain itu, ia mengusulkan tiga langkah yang perlu dilakukan Pemprov Banten, yakni menyelesaikan seluruh temuan BPK dalam waktu 60 hari, melakukan pendampingan kepada penerima hibah, serta mengaudit penerima hibah secara berkala.
Sebelumnya diberitakan, BPK menemukan penyaluran hibah BOS Swasta Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp861,27 juta kepada 11 sekolah yang tidak tercantum dalam rincian penjabaran APBD maupun APBD Perubahan Provinsi Banten.
Sebelas sekolah tersebut berada di Kabupaten Lebak, Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan masih terdapat kesempatan bagi OPD terkait untuk melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Masih ada waktu perbaikan. Kalau dalam waktu 60 hari tidak ada perbaikan, baru menjadi temuan yang harus ditindaklanjuti,” kata Dimyati. (*)







Discussion about this post