CILEGON, BANPOS – Sebanyak 49 kepala keluarga (KK) di Jalan Purbaya Kavling Blok J, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, mendesak pemilik menara Base Transceiver Station (BTS) segera membongkar tower yang telah lama terbengkalai.
Warga khawatir kondisi konstruksi yang mulai mengalami kerusakan dapat membahayakan keselamatan karena lokasinya berada di tengah kawasan permukiman.
Salah seorang warga, Nunung Haryati, mengatakan tower tersebut telah berdiri sejak 2014, namun hingga kini tidak pernah difungsikan. Menurutnya, bangunan itu juga tidak pernah mendapat perawatan sehingga kondisinya terus memburuk.
“Sebagai warga yang tinggal berdekatan dengan tower tersebut, kami meminta pemilik segera membongkar tiang tower karena membahayakan keselamatan warga,” kata Nunung kepada BANPOS, Minggu (19/7).
Nunung mengungkapkan, sejak awal warga telah menyampaikan penolakan terhadap pembangunan tower tersebut. Namun, pembangunan tetap berjalan hingga akhirnya tower berdiri dan kini dibiarkan terbengkalai.
“Dari awal warga tidak setuju. Sekarang tower itu sudah lama tidak dimanfaatkan dan hanya menyisakan tiang besi yang menjulang tinggi,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Cilegon melalui instansi terkait segera mengevaluasi keberadaan tower tersebut.
“Sudah sekitar 12 tahun dibiarkan begitu saja. Kalau sampai roboh dan menimpa rumah warga, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
Berdasarkan pantauan BANPOS, tower yang berdiri di atas lahan kosong itu tampak mengalami korosi pada sejumlah bagian besi. Kondisi tersebut menambah kekhawatiran warga, terutama saat cuaca ekstrem.
Selain mendesak pembongkaran, warga juga mempertanyakan proses pembangunan tower tersebut. Mereka menduga terdapat persoalan terkait proses perizinan maupun penggunaan lahan saat pembangunan dilakukan.
Warga mengklaim masih ada sejumlah dokumen yang perlu ditelusuri, termasuk terkait persetujuan lingkungan dan status kepemilikan lahan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, BANPOS masih berupaya mengonfirmasi pemilik tower, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Cilegon, serta pihak Kelurahan Bendungan mengenai status perizinan dan tindak lanjut atas keberadaan tower tersebut. (*)







Discussion about this post