CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mempercepat penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang ditujukan sebagai pedoman pencegahan dan edukasi terkait LGBTQ di tengah masyarakat.
Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, mengatakan penyusunan regulasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas arah kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, Perwal akan disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini harus segera dilakukan karena sudah banyak kasus yang beredar. Dalam penyusunannya tentu kami akan mengikuti peraturan yang berlaku. Tujuan Perwal ini adalah sebagai sarana edukasi,” kata Fajar.
Ia menegaskan, substansi Perwal tidak hanya berorientasi pada pencegahan, tetapi juga memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda.
Menurut Fajar, penguatan nilai agama, moral, dan karakter sejak usia dini menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman generasi muda terhadap norma yang berlaku di masyarakat.
“Tuhan menciptakan manusia Adam dan Hawa, tidak ada di antaranya. Karena itu, kami ingin memperkuat pendidikan dasar, pendidikan karakter, dan pendidikan iman melalui Perwal ini,” ujarnya.
Fajar berharap Perwal tersebut nantinya dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung langkah pemerintah daerah dalam meminimalkan persoalan yang dinilai berkaitan dengan penyebaran budaya LGBTQ di Kota Cilegon. (CR03)







Discussion about this post