CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon membantah anggapan adanya perlakuan pilih kasih dalam pencairan Program Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPWKel) atau Saban Juare. Pemkot menegaskan keterlambatan pencairan anggaran disebabkan mekanisme penyaluran Dana Alokasi Umum Spesifik Grant (DAU SG) dari pemerintah pusat.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Cilegon, Upik Suwardani, mengatakan masih ada lurah dan kelompok masyarakat (Pokmas) yang belum memahami mekanisme pengelolaan anggaran DAU SG sehingga muncul anggapan seolah-olah pemerintah daerah melakukan tebang pilih.
“Kalau ada yang beranggapan demikian, saya kira karena belum memahami mekanisme atau aturan pendanaan Program Saban Juare yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Spesifik Grant. Akibatnya muncul anggapan seolah-olah Pemkot Cilegon atau Pak Wali Kota Robinsar pilih kasih. Itu tidak benar dan harus diluruskan,” kata Upik saat ditemui di kantornya, Rabu (15/7).
Menurut Upik, setiap sumber pendanaan memiliki mekanisme pencairan yang berbeda. Karena itu, pemerintah kelurahan maupun Pokmas diminta memahami asal-usul anggaran sebelum menyimpulkan adanya keterlambatan pencairan.
“Harus dipahami mana program yang bersumber dari APBD Kota Cilegon, APBD Provinsi Banten, bantuan provinsi, maupun pemerintah pusat. Jangan semua disamakan karena mekanisme pencairannya berbeda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga kini dana DAU SG reguler Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp200 juta untuk setiap kelurahan belum ditransfer pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat Pemkot belum dapat mencairkan anggaran reguler.
Sebagai langkah percepatan, pemerintah daerah memanfaatkan dana DAU SG yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
“Yang bisa mengusulkan lebih dulu hanya kelurahan yang memiliki DAU SG SILPA. Jadi kalau masih ada yang beranggapan tebang pilih, artinya belum memahami mekanismenya,” katanya.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terdapat 18 kelurahan yang memiliki alokasi DAU SG SILPA. Namun, hanya 11 kelurahan yang memenuhi syarat untuk mengajukan pencairan pada termin pertama.
“Dari 18 kelurahan itu, hanya 11 yang memenuhi persyaratan. Jadi bukan karena dipilih-pilih, tetapi memang mengikuti aturan yang berlaku,” jelas Upik.
Ia menambahkan, besaran SILPA di setiap kelurahan juga berbeda. Misalnya, Kelurahan Kotasari hanya memiliki SILPA sekitar Rp2 juta, sedangkan Kelurahan Grogol mencapai lebih dari Rp300 juta.
Menurut Upik, mekanisme tersebut merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi bersama Inspektorat untuk mempercepat serapan anggaran. Selama dana DAU SG reguler dari pemerintah pusat belum disalurkan, percepatan pelaksanaan Program Saban Juare hanya dapat dilakukan melalui pemanfaatan dana SILPA.
“Ini berbeda dengan APBD karena DAU SG berasal dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah wajib mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Jadi persoalannya bukan tebang pilih, tetapi menjalankan aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)







Discussion about this post