232 Ribu Sertifikat Tanah Lama di Banten Berpotensi Tumpang Tindih

SERANG, BANPOS – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mencatat masih terdapat 232.892 bidang tanah kategori KW 4,5,6 di wilayahnya.

Sertifikat kategori tersebut merupakan sertifikat lama yang belum terpetakan secara digital sehingga berpotensi menimbulkan persoalan administrasi pertanahan.

Baca Juga

Kepala Kantor Wilayah BPN Banten, Harison Mocodompis, mengatakan tanah kategori KW 4-6 umumnya merupakan sertifikat yang diterbitkan pada dekade 1960-an hingga 1990-an.

Data sertifikat tersebut belum terintegrasi ke dalam sistem informasi geografis yang kini digunakan BPN sehingga lokasi bidang tanah belum seluruhnya terpetakan secara digital.

“Itu sertifikat lama yang belum diplotting digital, belum landed di peta kami sehingga kalau tidak segera kami selesaikan berpotensi membuat semacam indikasi tumpang tindih meskipun tidak jarang juga sebetulnya tidak. Cuma karena kita tidak tahu di mana KW 4,5,6 ini tiba-tiba terbit sertifikat,” kata Harison, Minggu (12/7).

Menurut Harison, kondisi tersebut bukan berarti sertifikat yang dimiliki masyarakat tidak sah. Namun, belum terpetakannya bidang tanah di sistem digital membuat BPN kesulitan memastikan posisi persis suatu bidang tanah ketika muncul permohonan hak atas tanah di lokasi yang sama.

Untuk mengurangi jumlah tanah kategori KW 4-6, BPN menempuh dua langkah. Pertama, mendorong masyarakat menukar sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik.

Kedua, melakukan perbaikan data secara internal melalui pemetaan ulang. Dana digitalisasi itu juga dibantu pendaan dari Bank Dunia.

“Dengan begitu data dia jadi data digital jadi bisa disinkronkan. Cara kedua ya BPN sendiri melakukan perbaikan data secara internal di studio BPN, nah dua-duanya kita lakukan. Tahun ini kita targetkan 10-11 ribu kita hilangkan KW 4-6 itu,” ujarnya.

Harison mengatakan percepatan penyelesaian data tidak hanya menjadi tanggung jawab BPN. Menurut dia, pemilik sertifikat lama juga perlu proaktif mengajukan alih media menjadi sertifikat elektronik agar data pertanahan mereka lebih terjamin.

“Kalau saya jadi masyarakat nih, saya punya sertifikat tahun 1970 apa enggak gugup juga pegang sertifikat tahun segitu, kertas kaya gitu. Untuk supaya keamanan terjamin dialih media namanya jadi sertifikat elektronik. Ketika dialihmediakan itu terjadi proses plotting dan verifikasi data,” katanya.

Harison menjelaskan, sertifikat yang masih masuk kategori KW 4-6 tidak serta-merta menimbulkan persoalan hukum. Namun, kondisi tersebut dapat memunculkan ketidakpastian letak bidang tanah karena belum seluruhnya masuk ke dalam peta digital BPN.

Ia menambahkan digitalisasi data pertanahan mulai diterapkan BPN pada awal 2000-an. Karena itu, sertifikat yang diterbitkan sebelum periode tersebut, terutama yang belum dilengkapi peta bidang tanah, menjadi prioritas dalam program pembaruan data.

“Kalau secara langsung harus dilihat case demi case tapi gambarannya gini, kalau tanah kita belum dipetakan ya kita tidak pernah tahu ini jatuh di tanah kosong atau di tanah yang ada tuan yang baru. Itu potensi memberikan bukan cuma ketidakpastian hukum tetapi juga ruang gerak terbatas dari aspek pemanfaatan si bidang tanah itu karena belum ada kejelasan,” ucapnya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post