Perempuan dalam Pusaran Simbol Gaya Hidup Digital: Fenomena Vape dan Ancaman Narkotika

Oleh: Ratu Nisya Yulianti

Mahasiswi Pascasarjana Ilmu Komunikasi Politik Universitas Paramadina

Aktivis Rumah Perempuan dan Anak Banten

Peradaban digital telah mengubah cara manusia memaknai kebebasan. Di ruang virtual, identitas tidak lagi dibangun semata melalui nilai, integritas, ataupun kapasitas intelektual, melainkan semakin sering dikonstruksi melalui simbol-simbol konsumsi yang diproduksi secara masif oleh budaya digital. Dalam konteks inilah vape mengalami transformasi makna.

Ia tidak lagi dipersepsikan sekadar sebagai produk, tetapi telah menjadi simbol gaya hidup, representasi modernitas, bahkan instrumen untuk memperoleh pengakuan sosial (social recognition) di tengah masyarakat digital.

Baca Juga

Di balik citra tersebut, terdapat paradoks yang patut menjadi perhatian bersama. Apa yang tampak sebagai ekspresi kebebasan individu dapat berubah menjadi ruang yang dimanfaatkan oleh kejahatan terorganisasi. Fenomena penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat narkotika menunjukkan bahwa perkembangan teknologi dan perubahan budaya konsumsi selalu diikuti oleh kemampuan kejahatan untuk beradaptasi.

Narkotika tidak lagi hadir dalam wajah yang mudah dikenali; ia bertransformasi mengikuti perkembangan zaman, menyusup melalui benda-benda yang dianggap lumrah, diterima secara sosial, bahkan dipromosikan sebagai bagian dari gaya hidup.

Perspektif ini mengingatkan kita pada pemikiran Michel Foucault bahwa kekuasaan modern tidak selalu bekerja melalui paksaan, melainkan melalui proses normalisasi. Sesuatu yang terus-menerus dipertontonkan, diulang, dan diterima oleh masyarakat perlahan berubah menjadi standar kewajaran.

Ketika vape direpresentasikan secara masif sebagai simbol modernitas, batas antara pilihan rasional dan konstruksi sosial menjadi semakin kabur. Masyarakat tidak lagi hanya mengonsumsi produk, tetapi juga mengonsumsi makna yang dilekatkan pada produk tersebut.

Dalam situasi demikian, perempuan muda berada pada posisi yang memerlukan perhatian khusus. Pernyataan ini bukan untuk menempatkan perempuan sebagai pihak yang lemah, melainkan sebagai pengakuan bahwa perempuan merupakan salah satu kelompok yang paling intens berinteraksi dengan ekosistem media digital yang membentuk standar gaya hidup, citra diri, dan penerimaan sosial. Berbagai studi komunikasi menunjukkan bahwa paparan budaya digital dapat memengaruhi persepsi risiko, terutama ketika suatu perilaku telah mengalami proses normalisasi melalui media sosial, pemasaran digital, dan budaya influencer.

Kerentanan tersebut menjadi semakin serius ketika vape tidak lagi sekadar dipergunakan sebagai rokok elektronik, tetapi mulai disalahgunakan sebagai medium konsumsi zat psikoaktif dan narkotika. Di sinilah persoalan kesehatan publik bertemu dengan persoalan keamanan nasional.

Negara tidak sedang menghadapi perubahan alat konsumsi semata, tetapi sedang menghadapi evolusi modus kejahatan narkotika yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Atas dasar itu, langkah Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Suyudi Ario Seto, yang mengusulkan pelarangan vape dalam revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika layak diapresiasi sebagai bentuk preventive policy.

Usulan tersebut berangkat dari temuan laboratorium BNN terhadap ratusan sampel cairan vape yang menemukan adanya kandungan synthetic cannabinoid, methamphetamine, dan etomidate pada sebagian sampel. Temuan ini memperlihatkan bahwa penyalahgunaan vape bukan lagi sekadar hipotesis, melainkan telah menjadi tantangan nyata bagi penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

Dukungan terhadap langkah BNN RI tidak boleh dipahami sebagai penolakan terhadap inovasi teknologi, melainkan sebagai keberpihakan terhadap prinsip precautionary policy, yakni prinsip bahwa negara wajib bertindak ketika terdapat potensi ancaman serius terhadap keselamatan publik, meskipun modus kejahatan terus mengalami perubahan. Dalam ilmu kebijakan publik, negara yang responsif adalah negara yang mampu mengantisipasi risiko sebelum risiko tersebut berkembang menjadi krisis sosial.

Sebagai mahasiswi Pascasarjana Ilmu Komunikasi Politik sekaligus Aktivis Rumah Perempuan dan Anak Banten, saya memandang bahwa perlindungan perempuan dalam konteks ini harus ditempatkan sebagai agenda strategis pembangunan bangsa. Perempuan bukan hanya individu yang berhak memperoleh rasa aman, tetapi juga fondasi ketahanan keluarga dan pembentuk kualitas generasi mendatang.

Ketika perempuan menjadi sasaran normalisasi gaya hidup yang berpotensi dimanfaatkan sebagai medium penyalahgunaan narkotika, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan individu, melainkan kualitas modal sosial Indonesia di masa depan.

Karena itu, perdebatan mengenai vape tidak boleh berhenti pada dikotomi antara kebebasan individu dan pembatasan negara. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi warga negaranya dari modus kejahatan yang terus berevolusi? Bagi saya, jawabannya adalah ya. Kebebasan tidak pernah dapat dipisahkan dari tanggung jawab kolektif untuk melindungi kehidupan.

Negara yang kuat bukanlah negara yang membiarkan setiap tren berkembang tanpa kendali, melainkan negara yang mampu membedakan antara inovasi yang memperkuat peradaban dan inovasi yang justru membuka ruang bagi lahirnya ancaman baru terhadap kemanusiaan.(*)

Berita Terkait

Discussion about this post