Oleh: Farid Supriadi
(Mahasiswa FAI Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA) Jakarta)
Pernikahan merupakan salah satu institusi sosial yang paling tua sekaligus paling dinamis dalam kehidupan manusia. Dalam perspektif Islam, pernikahan tidak hanya dipandang sebagai ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai ibadah yang bertujuan mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Di sisi lain, dalam perspektif sosial, pernikahan menjadi fondasi pembentukan keluarga sebagai unit terkecil yang menentukan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa.
Namun, perkembangan pendidikan, globalisasi, serta meningkatnya kesadaran akan kesetaraan gender telah mengubah cara perempuan memandang pernikahan. Jika dahulu perempuan sering diposisikan sebagai pihak yang menerima keputusan keluarga atau lingkungan, kini mereka semakin memiliki ruang untuk menentukan kapan menikah, dengan siapa menikah, dan bagaimana membangun kehidupan rumah tangga yang sehat. Pergeseran ini bukanlah bentuk penolakan terhadap nilai-nilai agama maupun budaya, melainkan refleksi atas meningkatnya kesadaran bahwa pernikahan merupakan keputusan besar yang memerlukan kesiapan dan tanggung jawab bersama.
Salah satu isu yang masih menjadi perhatian adalah usia menikah perempuan. Dalam berbagai daerah di Indonesia, praktik perkawinan usia dini masih ditemukan karena dipengaruhi faktor ekonomi, budaya, maupun rendahnya tingkat pendidikan. Padahal, berbagai penelitian menunjukkan bahwa pernikahan pada usia yang belum matang berisiko terhadap kesehatan reproduksi, meningkatkan potensi perceraian, serta menghambat kesempatan perempuan untuk mengembangkan pendidikan dan kompetensinya.
Oleh karena itu, usia ideal menikah semestinya tidak hanya diukur berdasarkan kematangan biologis, tetapi juga kesiapan psikologis, emosional, sosial, dan ekonomi. Pernikahan bukan sekadar seremoni yang menghalalkan hubungan dua insan, melainkan awal dari tanggung jawab yang panjang. Membangun keluarga membutuhkan kemampuan menyelesaikan konflik, mengelola keuangan, membesarkan anak, hingga menjaga keharmonisan hubungan suami istri.
Dalam konteks tersebut, keputusan sebagian perempuan untuk menyelesaikan pendidikan atau membangun karier sebelum menikah patut dipahami sebagai upaya mempersiapkan diri secara lebih matang. Pendidikan yang lebih tinggi tidak menjauhkan perempuan dari nilai-nilai keluarga. Sebaliknya, pendidikan justru memperkuat kapasitas perempuan sebagai ibu, pendidik pertama bagi anak, sekaligus mitra yang setara dalam membangun rumah tangga.
Selain persoalan usia, pemilihan pasangan hidup juga mengalami perubahan paradigma. Islam memberikan ruang kepada perempuan untuk menyampaikan persetujuan terhadap calon pasangan. Persetujuan tersebut menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak menentukan masa depannya dan tidak boleh dipaksa memasuki pernikahan yang tidak dikehendaki.
Dalam memilih pasangan, pertimbangan utama semestinya tidak berhenti pada aspek fisik, status sosial, atau kemampuan ekonomi. Integritas moral, kualitas akhlak, tanggung jawab, kemampuan berkomunikasi, dan kesamaan visi kehidupan justru menjadi modal yang lebih penting untuk membangun keluarga yang harmonis. Cinta dapat tumbuh dan berkembang, tetapi karakter yang buruk sering kali menjadi sumber konflik berkepanjangan dalam rumah tangga.
Peran keluarga tetap diperlukan sebagai pemberi pertimbangan dan nasihat. Akan tetapi, fungsi tersebut seyogianya dilakukan melalui dialog yang sehat, bukan tekanan yang menghilangkan hak perempuan untuk menentukan pilihannya. Pernikahan yang dibangun atas dasar kerelaan kedua belah pihak akan melahirkan komitmen yang lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
Di tengah masyarakat, isu nikah sirri juga masih menjadi perdebatan. Dari sudut pandang fikih, sebagian ulama memandang nikah sirri sah apabila seluruh rukun dan syarat pernikahan telah terpenuhi. Namun demikian, dalam konteks kehidupan bernegara, pencatatan pernikahan memiliki fungsi yang sangat penting sebagai bentuk perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.
Tidak tercatatnya suatu pernikahan dapat menimbulkan berbagai persoalan, terutama bagi perempuan dan anak. Ketika terjadi perceraian, sengketa harta bersama, maupun persoalan hak asuh anak, posisi perempuan sering kali menjadi lemah karena tidak memiliki dokumen hukum yang membuktikan adanya hubungan perkawinan. Dalam situasi demikian, pencatatan nikah tidak lagi dipandang sebagai sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan (maslahah) yang menjadi salah satu tujuan syariat Islam.
Persoalan lain yang selalu mengundang diskusi adalah poligami. Islam memang memberikan ruang bagi praktik poligami dengan syarat yang sangat ketat, terutama kemampuan berlaku adil. Akan tetapi, keadilan yang dimaksud bukan sekadar pembagian nafkah materi, melainkan juga perhatian, kasih sayang, dan tanggung jawab terhadap seluruh anggota keluarga.
Dalam praktiknya, mewujudkan keadilan tersebut bukan perkara mudah. Tidak sedikit keluarga yang mengalami konflik, tekanan psikologis, bahkan keretakan hubungan akibat poligami yang dijalankan tanpa kesiapan moral maupun ekonomi. Dari perspektif perempuan, poligami sering dipandang sebagai persoalan yang menyentuh aspek keadilan, martabat, dan rasa aman dalam kehidupan rumah tangga.
Karena itu, pembahasan mengenai poligami hendaknya dilakukan secara objektif, proporsional, dan tidak semata-mata bertumpu pada aspek legal-formal. Dimensi psikologis, sosial, ekonomi, dan perlindungan terhadap hak perempuan maupun anak harus menjadi bagian penting dalam setiap diskusi mengenai praktik tersebut. Pendekatan yang berorientasi pada kemaslahatan keluarga jauh lebih relevan dibandingkan sekadar memperdebatkan boleh atau tidaknya poligami.
Pada akhirnya, membangun keluarga yang berkualitas memerlukan keterlibatan aktif perempuan sebagai mitra sejajar dalam kehidupan rumah tangga. Perempuan bukan hanya pendamping suami, melainkan juga pengambil keputusan, pendidik generasi, dan penopang ketahanan keluarga. Oleh sebab itu, penghormatan terhadap hak perempuan dalam menentukan usia menikah, memilih pasangan, memperoleh perlindungan hukum, serta mendapatkan perlakuan yang adil merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari cita-cita membangun keluarga yang kokoh.
Di tengah berbagai perubahan sosial, masyarakat perlu menggeser cara pandang bahwa keberhasilan pernikahan tidak ditentukan oleh seberapa cepat seseorang menikah, melainkan oleh kualitas kesiapan individu yang menjalaninya. Kematangan emosional, pendidikan, kemampuan berkomunikasi, dan tanggung jawab bersama menjadi fondasi yang jauh lebih menentukan dibandingkan tekanan budaya ataupun tuntutan usia.
Dengan demikian, pernikahan tidak lagi dipahami semata sebagai pemenuhan tradisi atau kewajiban sosial, melainkan sebagai ikhtiar bersama untuk menghadirkan kemaslahatan, menjaga martabat manusia, serta membangun keluarga yang menjadi sumber lahirnya generasi berakhlak, berilmu, dan berdaya saing. Di sinilah pandangan perempuan terhadap pernikahan menemukan relevansinya: bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap tradisi, tetapi sebagai upaya menghadirkan kehidupan keluarga yang lebih adil, bermartabat, dan berkeadaban. (*)







Discussion about this post