CILEGON, BANPOS – Setelah empat tahun hidup dalam ketidakpastian di Arab Saudi, Ade Diah, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lingkungan Tegal Cabe, Kelurahan Citangkil, akhirnya kembali ke Kota Cilegon dan berkumpul dengan keluarganya.
Ibu tiga anak itu tiba di Cilegon pada Selasa (9/6) malam. Kedatangannya disambut langsung Walikota Cilegon Robinsar di Rumah Dinas Walikota bersama sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sri Widayati, Kepala Dinas Sosial Lia Mahatma, Camat Citangkil Ikhasunufus, Lurah Citangkil Ali Wahdi, serta Satgas Perlindungan PMI Provinsi Banten.
Kepulangan Ade mengakhiri perjalanan panjang yang penuh ketidakpastian setelah bekerja di Arab Saudi melalui jalur nonprosedural atau ilegal.
Walikota Cilegon Robinsar mengaku bersyukur karena Ade akhirnya bisa kembali ke kampung halaman dan berkumpul dengan keluarganya.
“Alhamdulillah sekarang Bu Ade sudah berada di Cilegon. Ini hasil kerja sama banyak pihak sehingga beliau bisa kembali berkumpul dengan keluarga,” kata Robinsar.
Ia berharap kasus yang dialami Ade menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
“Kami tidak ingin ada lagi warga Cilegon yang mengalami kejadian serupa di kemudian hari,” ujarnya.
Ade mengaku awalnya berangkat ke Arab Saudi dengan tujuan membantu perekonomian keluarga. Namun, keputusan tersebut justru membawanya ke situasi sulit karena diberangkatkan melalui jalur ilegal.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa proses keberangkatannya menyalahi aturan. Saat itu, dirinya hanya diminta mengurus paspor dan kemudian dibawa ke rumah seorang sponsor di kawasan Karanghantu, Kabupaten Serang.
“Sepertinya tidak ada kantornya. Dari rumah sponsor itu saya kemudian diberangkatkan ke Arab Saudi,” tuturnya.
Minimnya informasi dan iming-iming kemudahan bekerja di luar negeri membuat Ade tidak memeriksa legalitas perusahaan maupun dokumen yang digunakan.
Akibatnya, selama berada di Arab Saudi ia tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana pekerja migran yang berangkat secara resmi. Ia harus menjalani kehidupan penuh kecemasan hingga akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Satgas Perlindungan PMI Provinsi Banten, Hadi, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
Menurutnya, calon pekerja migran harus memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dan perusahaan yang memiliki izin dari pemerintah.
“Pilih perusahaan yang benar-benar terdaftar dan resmi. Dengan begitu pekerja migran akan lebih aman selama bekerja di luar negeri,” tegasnya.
Ia juga mengimbau calon PMI untuk mendaftar melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin resmi. Selain itu, pekerja harus memahami isi kontrak kerja dan menggunakan visa kerja sesuai ketentuan negara tujuan.
Kasus yang dialami Ade menjadi pengingat bahwa bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural memiliki risiko besar, mulai dari kehilangan perlindungan hukum, eksploitasi, hingga kesulitan saat menghadapi masalah di negara penempatan.
Kini, Ade akhirnya bisa kembali berkumpul dengan ketiga anaknya setelah empat tahun terpisah. Kisahnya diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih selektif dan memilih jalur resmi ketika ingin bekerja di luar negeri. (*)






Discussion about this post