SERANG, BANPOS – Polemik penyerahan aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang kian hari kian menghangat. Terbaru, menanggapi pernyataan Wakil Bupati Serang yang menyebut Kota Serang sebagai “anak durhaka”, jajaran Pemkot Serang menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dikembalikan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang, Subagyo, mengatakan bahwa sikap Pemkot Serang selama ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten beserta regulasi turunannya yang menjadi dasar pengalihan personel, aset, dan pembiayaan saat Kota Serang dimekarkan dari Kabupaten Serang.
“Apa yang kami sampaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang. Dalam proses pengalihan aset dan personel, kami juga mengacu pada regulasi yang berlaku saat itu, termasuk aturan kepegawaian dan ketentuan terkait aset,” ujar Subagyo, Senin (1/6).
Menurutnya, regulasi terbaru juga semakin memperjelas posisi ibu kota Kabupaten Serang. Subagyo merujuk pada Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten yang menyebutkan bahwa ibu kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas.
“Pasal 5 Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 secara jelas menyebutkan bahwa ibu kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas, bukan lagi di Kota Serang. Jadi kami hanya melaksanakan amanat undang-undang,” katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa Kota Serang bersikap durhaka terhadap Kabupaten Serang sebagai daerah induk.
“Bukan soal durhaka atau tidak. Kami hanya mengembalikan semuanya kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan Kota Serang,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menyatakan bahwa penyelesaian sengketa aset kini telah diserahkan kepada pemerintah pusat melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Yang pertama tentu kita harus taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan. Kemarin hasil rapat terakhir yang difasilitasi Kemendagri, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat untuk menentukan kebijakannya,” kata Nanang.
Menanggapi pernyataan mengenai “anak durhaka”, Nanang melontarkan sindiran balik.
“Kalau jangan sampai anak durhaka terhadap ibunya, ya jangan sampai ibunya juga berdosa karena tidak memberikan nutrisi yang baik kepada anaknya,” ujarnya.
Nanang menegaskan bahwa berdasarkan pemahaman Pemkot Serang terhadap aturan yang berlaku, seluruh aset yang berada di wilayah administrasi Kota Serang seharusnya menjadi milik Pemerintah Kota Serang.
“Kata ‘sebagian’ dalam aturan itu dimaknai berdasarkan asas domisili. Seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang. Itu yang kami pahami berdasarkan aturan yang ada,” tegasnya.
Meskipun demikian, menurut Nanang, keterlibatan pemerintah pusat diperlukan agar polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun ini segera mendapatkan kepastian hukum.
“Nanti akan dikaji oleh Kemendagri dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Kalau tidak ada pemutus, persoalan ini akan terus berlarut-larut,” katanya.
Ia juga berharap Kabupaten Serang segera membangun pusat pemerintahan secara penuh di Kecamatan Ciruas sesuai amanat undang-undang.
“Kami berharap Kabupaten Serang segera membangun pendopo dan pusat pemerintahannya di Ciruas. Karena dalam undang-undang sudah jelas bahwa ibu kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas,” pungkasnya. (*)







Discussion about this post