Haji Ramah Perempuan dan Lansia: Ikhtiar Memuliakan Jamaah di Tanah Suci

Oleh: Ratu Nisya Yulianti

Aktivis Rumah Perempuan dan Anak (RPA)

 

Dalam khazanah pemikiran Islam, ibadah tidak pernah berdiri semata sebagai kewajiban ritual, melainkan jalan menuju pemuliaan manusia (takrīm al-insān). Karena itu, haji sebagai rukun Islam kelima tidak dapat dipahami hanya sebagai perjalanan fisik menuju Tanah Suci, tetapi juga sebagai ruang spiritual yang mengafirmasi kesetaraan, kerentanan, dan martabat manusia secara bersamaan. Di hadapan Ka’bah, manusia dipanggil dalam posisi yang sama: tanpa hierarki sosial, tanpa privilese ekonomi, dan tanpa pembeda status. Namun justru di titik kesetaraan itulah, penyelenggaraan haji modern menghadapi paradoksnya sendiri bahwa manusia datang dengan kapasitas fisik, usia, pengalaman biologis, dan kebutuhan yang tidak selalu setara.

Baca Juga

Maka, memperlakukan seluruh jamaah secara identik tidak selalu berarti menghadirkan keadilan. Dalam perspektif pelayanan publik modern, keadilan justru lahir dari kemampuan sistem memahami perbedaan kebutuhan manusia. Apa yang adil bagi jamaah muda belum tentu adil bagi lansia; apa yang memadai bagi laki-laki belum tentu sepenuhnya responsif terhadap pengalaman perempuan; dan apa yang mudah diakses oleh jamaah non-disabilitas belum tentu dapat dijangkau oleh penyandang disabilitas.

Di titik inilah gagasan “Haji Ramah Perempuan, Lansia, dan Disabilitas” memperoleh signifikansinya bukan sekadar sebagai slogan kebijakan, tetapi sebagai paradigma etik dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Musim haji 1447 Hijriah/2026 menjadi momentum penting bagi pembacaan ulang terhadap tata kelola haji Indonesia. Pemerintah Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221 ribu jamaah. Namun angka besar itu menyimpan realitas yang jauh lebih kompleks: sekitar seperempat jamaah merupakan kelompok lanjut usia (lansia), sementara lebih dari 100 ribu jamaah tergolong risiko tinggi (risti) akibat faktor usia maupun kondisi kesehatan tertentu. Fakta ini menunjukkan bahwa tantangan haji Indonesia tidak lagi hanya berkisar pada persoalan kuota dan keberangkatan, melainkan pada bagaimana negara membangun ekosistem pelayanan yang semakin adaptif terhadap kerentanan jamaah.

Secara sosiologis, perubahan profil jamaah tersebut merupakan konsekuensi logis dari panjangnya masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia. Seseorang yang mendaftar pada usia produktif sering kali baru memperoleh kesempatan berhaji ketika memasuki fase lanjut usia. Akibatnya, lanskap demografis jamaah terus bergerak menuju dominasi kelompok usia matang dan lansia, dengan kebutuhan pelayanan yang semakin kompleks.

Realitas ini menuntut perubahan cara pandang. Haji tidak lagi dapat dikelola semata melalui pendekatan administratif yang berorientasi pada kelancaran prosedur, tetapi perlu ditransformasikan menjadi pendekatan humanistik yang bertumpu pada kualitas pengalaman jamaah (pilgrim-centered service). Negara tidak cukup hanya memastikan jamaah tiba di Arab Saudi, tetapi juga memastikan bahwa mereka dapat menjalankan ibadah dengan aman, bermartabat, dan sesuai kapasitas dirinya.

Dalam konteks tersebut, tahun 2026 menjadi babak penting karena Haji Ramah Perempuan, Lansia, dan Disabilitas ditetapkan sebagai salah satu fokus sekaligus semangat pelayanan oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Pendekatan ini diarahkan untuk menghadirkan sistem layanan yang lebih inklusif, mulai dari keseharian jamaah, akses kesehatan, akomodasi, transportasi, pendampingan ibadah, hingga penguatan fasilitas yang responsif terhadap kelompok rentan.

Namun, untuk memahami urgensi kebijakan ini, kita perlu melihat persoalannya lebih dalam.

Kerentanan perempuan dalam ibadah haji tidak selalu hadir secara kasat mata. Dalam banyak pengalaman sosial, perempuan sering kali menjalani haji sambil memikul beban perawatan (care burden) mendampingi orang tua, merawat pasangan, atau bahkan menopang kebutuhan emosional anggota rombongan lainnya. Pada saat yang sama, perempuan memiliki kebutuhan biologis, kesehatan reproduksi, serta kebutuhan fikih yang spesifik. Karena itu, kehadiran petugas perempuan, layanan kesehatan berbasis kebutuhan perempuan, ruang konsultasi, hingga skema perlindungan yang sensitif gender menjadi kebutuhan substantif, bukan sekadar pelengkap administratif.

Sementara itu, bagi jamaah lansia, tantangan terbesar sering kali justru berada pada aspek mobilitas dan daya tahan tubuh. Cuaca ekstrem di Arab Saudi, kepadatan jutaan jamaah, perpindahan lokasi ibadah, hingga risiko dehidrasi menjadikan ibadah haji sebagai pengalaman yang menuntut energi fisik besar. Dalam kondisi demikian, penyediaan layanan transportasi yang ramah lansia, sistem pendampingan intensif, prioritas kesehatan, jalur akses yang lebih mudah, serta mitigasi risiko kesehatan menjadi bentuk konkret pemuliaan terhadap jamaah.

Demikian pula bagi penyandang disabilitas. Dalam perspektif etika pelayanan publik, aksesibilitas bukan tindakan belas kasih, melainkan bentuk pengakuan terhadap hak manusia untuk menjalankan keyakinannya secara setara. Haji yang inklusif berarti memastikan bahwa keterbatasan fisik tidak berubah menjadi hambatan spiritual.

Secara filosofis, sesungguhnya konsep Haji Ramah Perempuan dan Lansia membawa kita pada pertanyaan mendasar: apa makna kehadiran negara dalam penyelenggaraan ibadah?

Jawabannya bukan semata memastikan prosedur berjalan tertib, melainkan menghadirkan negara yang peduli (caring state). Negara yang tidak hanya menghitung jumlah jamaah yang diberangkatkan, tetapi memahami denyut pengalaman manusia di balik angka statistik. Negara yang menyadari bahwa bagi seorang lansia, beberapa ratus meter perjalanan menuju Masjidil Haram mungkin setara dengan perjuangan yang sangat besar; bahwa bagi seorang perempuan, rasa aman dan dukungan layanan dapat menentukan kualitas spiritual ibadahnya; dan bahwa bagi penyandang disabilitas, akses yang layak adalah bentuk penghormatan atas martabat kemanusiaannya.

Ke depan, tata kelola haji Indonesia harus bergerak menuju model pelayanan yang semakin presisi dan berbasis data. Pemanfaatan rekam medis digital jamaah, integrasi layanan kesehatan preventif, penguatan smart mobility service, optimalisasi pendampingan berbasis kebutuhan kelompok rentan, hingga pengembangan infrastruktur haji yang inklusif harus menjadi horizon baru penyelenggaraan haji Indonesia.

Sebab tantangan masa depan tidak semakin sederhana. Perubahan iklim global membawa konsekuensi suhu yang semakin ekstrem di kawasan Timur Tengah, sementara populasi jamaah lansia diperkirakan akan terus meningkat seiring panjangnya antrean keberangkatan. Tanpa visi pelayanan yang adaptif, risiko terhadap keselamatan jamaah akan semakin besar.

Pada akhirnya, keberhasilan haji tidak hanya diukur dari tertibnya logistik atau besarnya kuota yang terserap. Ukuran paling hakiki justru terletak pada sejauh mana negara mampu menghadirkan pengalaman ibadah yang memuliakan manusia.

Karena haji, dalam pengertiannya yang paling mendalam, bukan sekadar perjalanan menuju Ka’bah melainkan perjalanan menuju nilai tertinggi kemanusiaan: bahwa setiap manusia, terutama mereka yang rentan, layak diperlakukan dengan hormat, dijaga martabatnya, dan dimuliakan langkah-langkah ibadahnya di Tanah Suci.

Berita Terkait

Discussion about this post