SERANG, BANPOS – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, mengungkapkan komitmen pemerintah dalam memajukan kebudayaan nasional saat menghadiri peringatan 400 tahun Syekh Yusuf Al-Makassari di kawasan Masjid Agung Banten Lama, Kota Serang, Selasa malam (28/4/2026).
Dalam sambutannya, Fadli Zon mengutip amanat konstitusi, tepatnya Pasal 32 ayat 1 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara berkewajiban memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, sekaligus menjamin masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.
“Ini adalah perintah konstitusi. Kita harus memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia,” ujar Fadli.
Ia menyoroti pentingnya kawasan Banten Lama sebagai bagian dari warisan sejarah bangsa yang memiliki nilai strategis, baik secara historis maupun kultural. Menurutnya, kawasan tersebut layak didorong menjadi cagar budaya nasional.
“Situs Banten Lama ini jelas merupakan bagian dari cagar budaya. Jika masih ada yang belum berstatus nasional, kita ingin segera proses,” tegasnya.
Fadli juga membuka peluang revitalisasi sejumlah situs bersejarah di kawasan tersebut, termasuk Keraton Surosowan. Ia menilai, pemugaran dapat dilakukan selama didukung kajian akademik yang memadai.
“Kalau ada pola dan kajian yang sesuai, kenapa tidak kita pugar agar bisa dimanfaatkan,” katanya.
Selain Keraton Surosowan, pemerintah juga menaruh perhatian pada pengembangan Keraton Kaibon, Benteng Speelwijk, serta Masjid Banten Lama sebagai bagian dari ekosistem heritage yang harus dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Menurut Fadli Zon, pelestarian budaya tidak bisa dilakukan oleh pemerintah pusat semata. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah hingga pihak swasta.
“Kementerian Kebudayaan harus berkolaborasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, swasta, korporasi, hingga filantropis agar pengembangan budaya di Banten bisa berjalan optimal,” jelasnya. (*)



Discussion about this post